Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, pemberhentian sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI menunggu kepastian tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, pernyataan Tjahjo itu mendapat bantahan dari Mahfud MD.
Kementerian Dalam Negeri menyebutkan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) alias Ahok akan dilakukan setelah masa cuti kampanyenya habis.