Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, persoalan pembakaran bendera seharusnya bisa diselesaikan lewat jalur hukum, dan tidak menggunakan kekerasan.
Mantan Jubir HTI Ismail Yusanto mengatakan, Banser NU telah menista agama karena membakar bendera yang bukan berlogo HTI, melainkan bendera resmi negara Islam pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Polres Bogor menetapkan satu staf pengajar Ponpes Ibnu Masud Bogor berinisial M (17) sebagai tersangka pembakaran bendera atau umbul-umbul Merah Putih.