Kemnaker sebut sanksi teguran tertulis bagi perusahaan yang tak taat bayar thr, lalu sanksi pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Indah Anggoro Putri menyatakan, pihaknya tidak akan mengakomodir protes dari kalangan usaha terkait penerbitan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Indah Anggoro Putri menjelaskan, revisi PP dilakukan lantaran dalam Perppu Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
"Negara ini tidak mengenal istilah (pengupahan) no work, no pay," kata DirjenPembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah.