KPPU menyebut belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.
YLKI meminta KPPU mengusut melambungnya harga masker karena mengindikasikan adanya tindakan mengambil keuntungan berlebihan di saat terjadinya musibah virus corona.