tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menemukan dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran menyusul lonjakan harga barang tersebut setelah pengumuman virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Hal itu merupakan temuan sementara penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU dalam menyikapi kenaikan dan kelangkaan harga masker di pasaran sejak awal Februari 2020 hingga 2 Maret 2020. Penelitian tersebut dilakukan di area Jabodetabek dan seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU.
KPPU dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/3/2020), mengatakan penelitian tersebut memang menunjukkan kenaikan harga masker terutama jenis 3 ply mask dan N95 mask yang sangat signifikan.
"Namun saat ini, kenaikan masih dipacu oleh peningkatan permintaan sebagai akibat merebaknya Covid-19 di seluruh dunia," tulis KPPU.
Dalam rentang waktu penelitian tersebut, KPPU melihat adanya kenaikan harga yang signifikan dari harga normal.
KPPU juga melihat ada peningkatan permintaan yang tinggi di pasar yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai dari produsen, di mana jumlah produksi antarprodusen tidak sama.
KPPU telah melakukan konsolidasi data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, di mana berdasarkan data dan informasi yang ada memperlihatkan berkurangnya stok masker dan tingginya permintaan.
Namun, KPPU belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi sumber kenaikan harga masker di pasaran.
Dari penelitian juga ditemukan bahwa belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada 28 perusahaan produsen masker yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, 55 perusahaan distributor masker, dan 22 perusahaan importir masker.
Oleh karena itu, KPPU mengimbau masyarakat untuk tidak panik menghadapi pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 terkai kasus Covid-19.
Kepanikan itu membuat meningkatnya daya beli di pasaran dan meningkatkan kebutuhan secara mendadak, sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh pasar untuk menaikkan harga.
KPPU berharap masyarakat dapat teredukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi. Lembaga itu juga memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran UU Nomor 5/1999 dalam industri masker.
Lebih lanjut, KPPU juga mengapresiasi pelaku usaha yang tidak melakukan peningkatan harga dan memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan