Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H sehingga aturan Anies mencabut izin reklamasi Pulau H masih berlaku.
LBH Jakarta menilai, Gubernur DKI Anies Baswedan bisa menerbitkan ulang Surat Keputusan Pembatalan Izin Reklamasi kepada semua pulau yang disengketakan di PTUN.