Huzaemah T Yanggo menegaskan bahwa keluarnya fatwa haram tidak ada hubungannya dengan Ketua MUI non-aktif Ma'ruf Amin karena fatwa golput haram sudah dikeluarkan lewat Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada 2009.