Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Emirsyah Satar tersangka lagi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian mesin maskapai Garuda Indonesia.