"Total dari peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uang," ungkap Basaria.
KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih bersama 2 orang lain jadi tersangka penerima suap. Sementara tersangka pemberi suap di kasus ini baru satu orang.