Pencabutan keterangan di BAP dari dua saksi persidangan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani dan Khatibul Umam Wiranu tidak akan menghambat upaya KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.
Mereka tak kuat jalani siksaan akhirnya menandatangani BAP. Belakangan mereka mengaku dipaksa di pengadilan, meski pengakuan ini seringkali tak dihiraukan.