tirto.id - Sidang putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan syarat usia minimal capres-cawapres pada 16 Oktober lalu akan diumumkan hari ini, Selasa, 7 November 2023.
MKMK resmi menjalankan tugas untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXO/2023 sejak Selasa, 24 Oktober 2023.
Adapun tiga orang yang tergabung dalam tim MKMK itu adalah Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Akademisi Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Jimly mengatakan pada Jumat, 3 November 2023 bahwa pihaknya sudah siap mengumumkan hasil dari pemeriksaan karena telah mengantongi bukti lengkap, keterangan ahli, hingga saksi.
“Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, itu para pelapornya itu ahli semua, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” ujar Jimly dikutip Antara News.
Menurut jadwal di situs web MK, persidangan tentang dugaan pelanggaran etik ini akan dimulai pukul 16.00 sampai selesai.
Proses Pemeriksaan yang Dilakukan MKMK
Pemeriksaan sudah dilakukan oleh MKMK selama empat hari berturut-turut sejak Selasa, 31 Oktober 2023 dengan memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat, dan hakim Enny Nurbaningsih.
Kemudian, keesokan harinya pada Rabu, 1 November 2023 MKMK memeriksa hakim Saldi Isra, hakim Manahan M.P Sitompul, dan hakim Suhartoyo.
Selanjutnya, pada Kamis, 2 November 2023 MKMK memeriksa hakim Wahiduddin Adams, hakim Daniel Yusmic, dan hakim Guntur Hamzah.
Lalu, pada Jumat, 3 November 2023 MKMK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua MK Anwar Usman. Dia menjadi satu-satunya terlapor yang diperiksa sebanyak dua kali.
Menurut Jimly, hal itu dilakukan lantaran Anwar Usman memiliki jumlah pelaporan paling banyak, sehingga tidak cukup hanya satu kali pemeriksaan.
Jimly bilang, MKMK memberi kesempatan kepada Anwar Usman untuk memberikan klarifikasi karena rata-rata laporan yang ditujukan kepadanya ekstrem semua.
Jumlah Laporan yang Diterima MKMK
MKMK menerima 21 laporan dalam putusan Nomor 90/PUU-XXO/2023, ketua MK Anwar Usman merupakan sosok yang paling banyak dilaporkan. Berikut ini adalah rincian jumlah laporan yang ditujukan kepada sembilan hakim MK.
- Ketua MK Anwar Usman: 15 laporan
- Hakim Manahan M.P. Sitompul: 5 laporan
- Hakim Guntur Hamzah: 5 laporan
- Hakim Saldi Isra: 4 laporan
- Hakim Arief Hidayat: 4 laporan
- Hakim Enny Nurbaningsih: 3 laporan
- Hakim Daniel Yusmic Foekh: 3 laporan
- Hakim Suhartoyo: 1 laporan
- Hakim Wahiduddin Adams: 1 laporan
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra