Menuju konten utama

Profil Filep Karma: Kisah Aktivis Papua Dipenjara Berkali-kali

Berikut adalah profil Filep Karma yang meninggal dunia hari ini, Selasa, 1 November 2022.

Profil Filep Karma: Kisah Aktivis Papua Dipenjara Berkali-kali
Tokoh kemerdekaan Papua, Filep Karma. RNZI / Koroi Hawkins

tirto.id - Filep Karma, aktivis kemerdekaan Papua, ditemukan meninggal dunia di Pantai Base G, Jayapura pada hari ini, Selasa, 1 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon mengaku akan menggandeng Komnas HAM untuk menyelediki penyebab kematian Filep Karma.

Jenazah Filep ditemukan orang warga yang ingin menangkap ikan. Tiba-tiba mereka melihat korban sudah tergeletak dengan kondisi tubuh membengkak di bibir pantai.

Berdasarkan hasil identifikasi korban diketahui bernama Filep Karma, warga Dok V, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Saat ini, jenazah sudah dibawa ke rumah duka di kawasan Dok V Atas.

"Tim dokter RS Bhayangkara sudah melakukan visum luar, namun tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan," jelas Victor.

Profil Filep Karma

Filep Karma adalah aktivis kelahiran 15 Agustus 1959 yang memiliki nama lengkap Filep Jacob Semuel Karma. Dia pernah mengenyam pendidikan di Solo, Jawa Tengah.

Selain itu, dia juga pernah kuliah di Manila untuk kuliah di Asian Institute of Management, tetapi pendidikan itu tidak diselesaikannya.

Semasa hidupnya, Filep pernah menjadi eks tahanan politik (tapol) karena memperjuangkan Papua. Akibat hal itu, dia sering mendekam di penjara.

Ciri khas yang melekat pada diri Filep adalah, dia sering memakai pin Bintang Kejora yang disematkan pada dadanya.

Dia pernah memimpin pengibaran bendera Bintang Kejora di Biak. Akibatnya, dia divonis penjara selama 6,5 tahun, tetapi dia bebas dalam sidang banding setahun kemudian.

Filep Karma

Tapol Filep Karma Bebas Tahanan politik Filep Karma keluar dari Lapas Klas IIA Abepura, Jayapura, Kamis (19/11). (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)

Pada 1 Desember 2004, dia kembali ditangkap setelah melakukan demonstrasi damai guna menolak otonomi khusus. Setahun kemudian, dia divonis 15 tahun penjara.

Di tahun 2015, Presiden Jokowi membebaskannya walaupun Filep menolak kalau dia melakukan kesalahan. Waktu itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan Filep tidak bersalah dan harus dibebaskan tanpa syarat.

Sekitar Desember 2021, Filep Karma pernah hilang tergulung ombak ketika menyelam di sekitar perairan Base G, sedangkan dua rekannya berhasil muncul ke permukaan.

Waktu itu, Tim SAR gabungan sampai mencarinya ke perairan RI-Papua Nugini. Besoknya, Filep justru ditemukan warga dalam keadaan selamat di sekitar perairan Skouw.

Baru-baru ini, tepatnya Selasa, 1 November 2022, Filep justru ditemukan tak bernyawa oleh warga yang hendak menangkap ikan.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan, pihak keluarga menolak jenazah Filep diautopsi yang ditegaskan dalam surat pernyataan penolakan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya