Menuju konten utama

Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Tim hukum BPN telah menyarankan agar masalah pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo mengikuti saran tersebut.

Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dipastikan tidak akan membawa masalah sengketa kecurangan Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

Menurut Andre hal tersebut lantaran Mahkamah Internasional tidak berwenang menangani sengketa Pilpres.

"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata Andre di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Andre yang juga menjadi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selama tahapan Pilpres 2019, mengatakan pengajuan gugatan sengketa Pilpres di MK adalah langkah hukum yang terakhir dilakukan pihaknya.

"Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," ujarnya.

Andre menambahkan, tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut.

"Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," beber Andre.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Hukum
Sumber: Siaran Pers
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH