tirto.id - Pendaftaran PPDB Jabar 2022 Tahap 2 jenjang SMA dan SMK dibuka 23 Juni dan akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.
Calon peserta didik baru (CPDB) yang sebelumnya belum diterima dalam penerimaan Tahap 1 dapat kembali mencoba pada Tahap 2.
Pendaftaran PPDB Jabar 2022 Tahap 2 dibuka untuk CPDB yang ingin mendaftar jalur Zonasi SMA dan jalur Prestasi Nilai Rapor Umum SMK.
Pelaksanaan PPDB Jabar 2022 Tahap 2
PPDB Jabar 2022 Tahap 2 dilaksanakan secara online atau daring dan juga luring atau offline bagi CPDB yang koneksi internetnya memiliki kendala.
Pendaftaran online dilakukan secara mandiri atau melalui operator sekolah asal dengan mengakses laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Pendaftaran PPDB Jabar 2022 Tahap 2 secara daring dapat dilakukan mulai pukul 08.00-20.00 WIB.
Sementara pendaftaran secara offline atau luar jaringan (luring) diperbolehkan untuk CPDB yang terkendala jaringan internet.
Pelaksanaannya dilakukan dengan mengunjungi sekolah pilihan ke-1 pada pukul 08.00-14.00 dan diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Syarat Dokumen PPDB Jabar 2022 Tahap 2
Dikutip dari unggahan Instagram Disdik Jabar, berikut dokumen persyaratan dalam pendaftaran PPDB Jabar 2022 Tahap 2:
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Kartu peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga
- KTP
- Buku Rapor semester 1-5
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Jadwal PPDB Jabar 2022 Tahap 2
Berikut jadwal PPDB Jabar 2022 Tahap 2 jenjang SMA jalur Zonasi dan SMK jalur Prestasi Nilai Rapor Umum:
- 23 Juni-30 Juni 2022: Pendaftaran dan Verifikasi PPDB Tahap 2
- 1-4 Juli 2022: Tes minat dan bakat/Uji Kompetensi (Khusus SMK)
- 5 Juli 2022: Rapat Dewan Guru dan Kepala Sekolah untuk Penetapan Hasil PPDB Tahap 2
- 6 Juli 2022: Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cadisdik Wilayah
- 8 Juli 2022: Pengumuman PPDB Tahap 2
Jika CPDB memiliki permasalahan terkait PPDB Jabar 2022 Tahap 2 dapat melakukannya dengan alur sebagai berikut:
- Penyelesaian 1 di Satuan Pendidikan berupa keluhan yang berhubungan dengan kelengkapan administrasi, kesalahan input data, penetapan titik koordinat, kesulitan akses aplikasi PPDB, dan juga daftar ulang
- Penyelesaian 2 di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah berupa masalah yang berhubungan dengan pendaftar dari luar provinsi atau lulus tahun sebelumnya, zonasi, gangguan IT, atau pelanggaran di tingkat Satuan Pendidikan
- Penyelesaian 3 di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berupa masalah yang berhubungan dengan OPD lain, pelanggaran tingkat Cadisdik wilayah, dan kuota antar-provinsi.
Pelapor dapat melakukan pengaduan ke Satuan Pendidikan, Cabang Disdik Wilayah, dan Disdik paling lambat 3x24 jam pada masa Verifikasi.
Pertanyaan atau Pengaduan juga dapat disampaikan melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Facebook, Twitter, atau Instagram @disdikjabar.
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ibnu Azis