tirto.id - Soni Eranata alias Maheer At-Thuwailibi meninggal ketika ditahan di Rutan Bareskrim Polri, pada 8 Februari 2021. Ia merupakan tersangka kasus unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_, terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan sakit yang diderita Soni telah diketahui oleh keluarga almarhum. "Yaitu dengan adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh Soni Eranata. Di pernyataan yang ditandatangani oleh istri almarhum," ujar dia di Mabes Polri, Rabu (10/2/2021).
Rusdi kembali menegaskan bahwa Soni yang meninggal pukul 19.30 itu karena sakit. Penandatanganan surat oleh istri almarhum ia klaim untuk menghilangkan kesimpangsiuran penyebab meninggalnya Soni.
Sementara itu, Djudju Purwantoro, pengacara Maaher, menyatakan Soni sakit lambung. "Sekira 10 bulan lalu, pasca-operasi luka lambung. (Soni) masih dalam rangka berobat jalan di RS Ummi Bogor," kata dia kepada Tirto, Selasa (9/2).
Pada kasus ini, Soni dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penangkapan Soni berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Dia diringkus di kediamannya yang berlokasi di Cimanggu Wates, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020). Dia mendekam di sel sejak 4 Desember 2020, usai ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz