tirto.id - Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang dukun berinisial S yang melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
"Kami berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sekaligus mata pencaharian atas nama S (50), warga Kroya, Cilacap," kata Djoko di Markas Polres Cilacap, Rabu (18/10/2017).
Menurut Djoko, kasus penipuan itu berhasil diungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang berinisial YP, warga Bale Endah, Bandung, Jawa Barat, yang merasa tertipu dengan kerugian sekitar Rp2,8 miliar.
Ia menjelaskan, tersangka mengaku kepada korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang senilai Rp150 juta menjadi Rp18 miliar.
Djoko melanjutkan bahwa korban juga diajak melakukan ritual dengan memotong kambing dan diajak meditasi di salah satu ruangan rumahnya yang di dalamnya terdapat sebuah peti berwarna putih dan pada bagian atasnya diletakkan lembaran-lembaran uang mainan pecahan Rp100.000 dengan kertas pengikat berlabel salah satu bank swasta nasional
"Ruangan tersebut diberi lampu warna merah sehingga makin meyakinkan korban bahwa uang itu hasil penggandaan yang dilakukan pelaku," kata Kapolres seperti dikutip Antara.
Djoko mengatakan, oleh karena janji pelaku tidak kunjung membuahkan hasil, maka korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Cilacap yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka.
Ia menjelaskan bahwa polisi menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku, antara lain ratusan lembar uang mainan, peti berwarna putih, dua buah jenglot palsu, dua pucuk airsoft gun, sebuah batu berlian palsu, dan beberapa perlengkapan ritual.
Menurut dia, sudah ada delapan orang korban yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah maupun Jawa Tengah.
Polisi juga telah meminta keterangan dari seluruh korban dan diketahui total kerugian secara keseluruhan mencapai Rp5 miliar.
Atas perbuatan itu, kata dia, pelaku akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ditanya Kapolres, tersangka S mengaku menggunakan perantara dalam mencari korban. "Pakai perantara yang mengatakan kalau saya bisa menggandakan uang," katanya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto