tirto.id - Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual bernama Jimmy Hendrawan (48) terhadap dua karyawatinya berinisial DF (25) dan EF (22). Pelaku merupakan atasan korban sekaligus salah satu bos PT TMM FIN Bank International bertempat di Pademangan, Jakarta Utara .
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pelaku telah ditangkap pada 26 Februari lalu. Ia menjelaskan pelecehan seksual terjadi dua kali masing-masing terhadap korban inisial DF pada 17 September dan EF Oktober 2020.
"Pelaku melakukan perbuatannya saat pelapor atau korban sedang sendirian," kata Nasriadi, Selasa (2/5/2021).
Selama bekerja di perusahaan tersebut, korban tidak pernah berani melaporkan perbuatan pelaku dengan alasan takut, malu, dan khawatir kehilangan pekerjaan. Namun, setelah keduanya tidak tahan dengan perbuatan pelaku selama ini, terlebih dahulu mereka keluar dari pekerjaan, kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi pada 8 Februari 2020.
"Kemudian dilakukan lidik sidik terhadap pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat itu pelaku sedang berada TKP," jelas dia.
Polisi telah memvisum korban di Rumah Sakit Polri, memeriksa para saksi, mencari dan mengumpulkan barang bukti. Barang bukti dan keterangan pelaku dan korban menguatkan dugaan kekerasan seksual. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
"Kami akan tindaklanjuti dengan melakukan penyidikan secara tuntas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," tutur dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali