Menuju konten utama

Polisi Tangkap 2 Tersangka Peretas Situs Setkab di Sumatera Barat

Kedua pelaku melakukan defacing atau mengubah tampilan situs setkab.go.id dengan tujuan mengambil keuntungan.

Polisi Tangkap 2 Tersangka Peretas Situs Setkab di Sumatera Barat
Ilustrasi Hacker. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Laporan Polisi Nomor: LP/A/VII.2021/SPKT Bareskrim tertanggal 2 Agustus 2021, dengan pelapor berinisial A, menjadi dasar polisi bergerak mengusut kasus peretasan situs setkab.go.id milik Sekretariat Kabinet. Lantas polisi menangkap dua terduga peretasan di Sumatera Barat.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peretasan laman situs Setkab RI yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (9/8/2021).

Peretas pertama yakni BS alias ZYY (18), yang diringkus pada 5 Agustus, sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Polisi menyita satu ponsel dan satu laptop miliknya.

Peretas kedua ialah ML alias LF (17), dibekuk sehari kemudian di area Kabupaten Dharmasraya, dengan barang bukti satu laptop dan dua ponsel.

Kasus ini bermula ketika ML meretas situs Sekretariat Kabinet pada 30 Juli 2021. Ia meminta bantuan BS untuk melakukan defacing atau mengubah tampilan situs setkab.go.id. Situs itu tidak bisa diakses publik, malah muncul tulisan ‘pwned by zyy ft lutfi fake’.

“Motif kedua pelaku melakukan defacing guna mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari situs yang menjadi target, kepada orang yang membutuhkan. BS telah melakukan peretasan di dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 situs,” jelas Ramadhan.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 90 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini BS ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara ML ditahan di Balai Pemasyarakatan Anak di Cipayung, Jakarta Timur. Hingga sore ini, situs setkab.go.id belum pulih, halaman situs bertuliskan “Kami akan segera kembali! Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, saat ini kami sedang melakukan update sistem.”

Baca juga artikel terkait KASUS PERETASAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto