tirto.id - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap satu dari tiga buron kasus pembunuhan Vina dan Eky. Penangkapan itu dilakukan tadi malam (21/5/2024) di Bandung.
“Ya (benar ditangkap) di Bandung,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
Menurut Surawan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka, sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Atas namanya Pegi Setiawan,” ujar Surawan.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini terdapat kejanggalan atas perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) delapan tersangka. Mereka menghapus nama tiga terduga pelaku, yakni Andi, Deni, dan Pegi alias Perong.
Polda Jabar menanggapi mengenai pernyataan yang dilontarkan kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris itu. Direktur Reserse Polda Jabar Kombes Surawan membenarkan adanya pencabutan BAP oleh delapan tersangka.
Surawan mengklaim, pihaknya memastikan dari kepolisian tidak ada intervensi. Namun, dia tidak tahu apakah para tersangka mendapat intervensi untuk mencabut keterangan, karena prosesnya sendiri dari saat di tingkat Polda hingga pengadilan.
"Kalau mereka kita tidak tahu apakah ada intervensi atau tidak, yang jelas mereka pada saat melakukan bap di Polda Jabar maupun di persidangan itu, mereka mencabut semua keterangannya," ujar Surawan saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Surawan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang kepada delapan terpidana yang sudah dijatuhi vonis. Hal itu untuk memastikan kembali identitas tiga terduga pelaku yang belum ditangkap.
"Oh pasti, keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami," tutur Surawan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang