tirto.id - Kompolnas buka suara terkait video viral di media sosial perihal polisi meminta ponsel milik pengendara motor, kemudian memeriksa isi ponsel tersebut. Si pemilik ponsel menolak dengan alasan ia tidak melakukan tindak pidana apa pun dan barang tersebut adalah ranah privasinya.
Namun polisi bersikukuh ingin memeriksa ponsel itu dengan alasan pemeriksaan identitas melalui ponsel. Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti menyatakan tindakan polisi seperti itu tanpa dasar hukum dan surat perintah, merupakan upaya keliru.
“Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan izin pengadilan," ucap dia ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (19/10/2021).
Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja, bahkan harus ada sangkaan terlebih dahulu. Kecuali, lanjut Poengky, tertangkap tangan melakukan kejahatan.
“Kalau bukan tertangkap tangan, ya, tidak boleh. Apalagi jika polisi hanya melakukan razia. Tidak boleh seenaknya melanggar privasi seseorang, itu namanya tindakan arogan dan melanggar hukum,” kata dia.
Poengky menyarankan si pemilik ponsel itu melaporkan tindakan polisi yang memaksa mengecek isi ponselnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri agar si personel polisi tersebut bisa diperiksa. Seluruh anggota Polri harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas, tetap menjunjung profesionalitas, kata dia.
“Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi. Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas," sambung dia.
Para pengawas Polri tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja, namun di masa kecanggihan teknologi ini, masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan memviralkan, atau menyampaikan kepada media.
Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi, tutur Poengky, ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz