Menuju konten utama

Polisi Cari Bukti soal Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua

Polda NTT mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada tidaknya pidana soal kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore.

Polisi Cari Bukti soal Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua
Warga mencetak KTP elektronik, di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Padang, Sumatera Barat, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

tirto.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif memerintahkan personelnya untuk mendalami status kewarganegaraan dari bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore. Ia juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua.

"Kapolda NTT telah perintahkan untuk menindaklanjuti hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada ANTARA di Kupang, Rabu (3/2/2021) dilansir dari Antara.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan adanya temuan dalam Pilkada Sabu Raijua yang menyatakan bahwa bupati terpilih Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS) setelah adanya surat konfirmasi dari Kedubes AS diterima oleh Bawaslu Sabu Raijua pada Selasa (2/2).

Rishian mengatakan bahwa koordinasi yang dilakukan dengan KPU dan Bawaslu Sabu Raijua itu dalam hal pengumpulan alat bukti untuk menentukan apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran secara pidana atau tidak.

"Ya kami kumpulkan bukti-bukti dulu untuk memastikan ada unsur pidananya atau tidak dalam kasus ini, untuk kemudian ditangani lebih lanjut," katanya.

Hasil koordinasi tersebut, ujar dia, akan menentukan kasus bupati terpilih Orient Riwu Kore ini akan ditangani oleh Polda NTT atau oleh Polres Sabu Raijua yang terletak di bagian selatan NTT itu.

Masalah ini berawal dari Bawaslu Sabu Raijua, NTT yang menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS bahwa bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan membenarkan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma.

Yugi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke Imigrasi di Kupang dan Imigrasi Pusat untuk mencari tahu soal dugaan bupati terpilih Sabu Raijua masih berkewarganegaraan AS.

Selain itu, Bawaslu Sabu Raijua juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk kemudian menanggapi masalah ini.

Yugi mengatakan bahwa saat pilkada pihaknya sudah mengingatkan KPU Sabu Raijua untuk menyelidiki isu bahwa Orient bukan berkewarganegaraan Indonesia.

"Kami juga sudah sampaikan peringatan sebelum penetapan. Kami minta mereka agar jangan terburu-buru menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih, tetapi akhirnya ditetapkan juga," kata dia.

Bahkan Bawaslu Sabu Raijua bekerja sama dengan Dinas Kependudukan Kota Kupang untuk memastikan kewarganegaraan Orient. Menurut dia, Bawaslu sudah menyelidiki dugaan kewarganegaraan Orient itu sejak awal Januari 2021. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Kedubes AS di Jakarta sejak awal Januari.

"Namun baru ada konfirmasi dari Kedubes AS di Jakarta pada Selasa (2/2), setelah penetapan bupati terpilih," ujar dia.

Sementara itu Komisioner KPU Pusat, Evi Novida Ginting, mengatakan KPU daerah—yaitu KPU Sabu Raijua dan KPU NTT—sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan. Karena telah melakukan klarifikasi kepada Disdukcapil mengenai kewarganegaraan Orient, Evi menilai tak ada sengketa yang terjadi, oleh karena penetapan tetap dilakukan pada 23 Januari lalu.

“Berdasarkan informasi dari KPU Provinsi saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap,” kata Evi memberikan keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (3/1/2021) siang.

“Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan oleh KPU Saburaijua, yaitu penetapan, maka diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses pelantikan melalui Pemerintah Provinsi,” kata Evi. Ia menolak jika pihak KPU disebut menyerahkan kasus ini ke Kemendagri.

“Ini bukan serah menyerahkan persoalan, tapi menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan UU dan PKPU. Itu yang dijalankan oleh KPU Saburaijua.”

Baca juga artikel terkait BUPATI TERPILIH SABU RAIJUA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz