Kebijakan baru dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran menuai kritik.
Sebelumnya, ASN atau PNS memang diperbolehkan menggunakan kendaraan ber-plat merah saat mudik sepanjang bukan mobil dinas operasional.
Baca berita terkait di:
KPK Tak Sepakat Mobil Dinas Dipakai PNS untuk Mudik Lebaran 2018
Langkah Mundur Reformasi Birokrasi: Mobil Dinas PNS Kok Buat Mudik?Menteri PAN-RB: Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik Lebaran 2018
Sebelumnya, ASN atau PNS memang diperbolehkan menggunakan kendaraan ber-plat merah saat mudik sepanjang bukan mobil dinas operasional.
Baca berita terkait di:
KPK Tak Sepakat Mobil Dinas Dipakai PNS untuk Mudik Lebaran 2018
Langkah Mundur Reformasi Birokrasi: Mobil Dinas PNS Kok Buat Mudik?Menteri PAN-RB: Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik Lebaran 2018