Menuju konten utama

KPK Tak Sepakat Mobil Dinas Dipakai PNS untuk Mudik Lebaran 2018

KPK menegaskan, kendaraan dinas tidak boleh dipakai PNS untuk perjalanan mudik Lebaran 2018

KPK Tak Sepakat Mobil Dinas Dipakai PNS untuk Mudik Lebaran 2018
Ilustrasi. Seorang sopir memarkirkan mobil dinas di kantor pemerintah. ANTARA FOTO/Seno

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyatakan kendaraan dinas boleh digunakan sebagai transportasi mudik untuk Lebaran 2018.

Namun, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan tidak setuju terkait diperbolehkannya kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran 2018.

"KPK tidak pernah berubah sikap, Aparatur Sipil Negara harus dapat membedakan antara barang milik publik dan barang milik pribadi. Mobil dinas adalah barang milik publik dan hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas," kata Syarif di Jakarta, Rabu (2/5/2018), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran nyata atas prinsip utama tata pemerintahan yang baik dan dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif.

"Lebih menyedihkan lagi karena pelanggaran ini dilegalkan oleh Peraturan MenPAN-RB," ucap Syarif.

Ia pun menyatakan bahwa mobil dinas di KPK bahkan tidak dapat dipakai untuk pergi atau pulang dari rumah ke kantor atau dari kantor ke rumah.

"Pimpinan dan semua staf KPK harus menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan dari rumah ke kantor kembali ke rumah. Mobil dinas KPK hanya dipakai untuk kegiatan kantor yang dilakukan di luar kantor KPK," tuturnya.

Menteri Asman mengatakan penggunaan mobil dinas dibolehkan asalkan biaya bensin, perawatan mobil selama digunakan mudik, ditanggung secara pribadi.

"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Mobil itu kan melekat sama pribadinya," kata Asman.

Belum jelas betul mobil dinas apa yang dibolehkan digunakan untuk mudik, namun Asman menyatakan dirinya sedang menyusun aturan resmi terkait dengan hal tersebut. Dia berjanji, surat keputusan menyangkut hal tersebut akan dikeluarkan sebelum Lebaran.

Sebelumnya, pada era kepemimpinan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, penggunaan mobil dinas yang dilarang untuk mudik adalah mobil dinas operasional. Sementara untuk mobil dinas yang melekat pada jabatan seperti contohnya mobil dinas menteri, Yuddy tidak melarangnya.

Para PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi seperti diatur pada PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama lebaran. Namun, ancaman sanksi ini seolah jadi angin lalu.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2018

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari