tirto.id - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eva Eryani Effendy terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Wakil Wali Kota (Wawali) Bandung Erwin dan dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.
Dalam putusannya, Sigit Susanto, menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Kejaksaan adalah sah menurut hukum.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," sebut Sigit pada Senin (2/11/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan Eva. Hakim juga menyatakan SP3 yang diterbitkan Kejaksaan sah serta menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alasan Hakim Menolak Praperadilan Eva Eryani
Dalam pertimbangan sebelum membacakan putusan, Sigit berpendapat bahwa korban dalam tindak pidana korupsi bukanlah perseorangan secara langsung dalam konteks privat, melainkan negara, khususnya terkait keuangan negara. Oleh sebab itu, mekanisme pengujian SP3 memiliki batasan legalitas formal yang jelas demi menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, pemohon Eva Eryani mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyatakan dirinya tidak memiliki legal standing sebagai pemohon praperadilan. Ia menyebut, putusan hakim belum memberikan ruang keadilan bagi warga negara yang ingin mengawasi penanganan perkara korupsi.
"Putusan ini tidak adanya keadilan bagi saya sebagai pemohon. Saya sebagai warga negara punya hak untuk mempertanyakan pidana-pidana korupsi ini harus diawasi oleh kita sebagai warga negara juga," kata Eva diusai persidangan pada wartawan.
Meski mengaku kecewa, Eva menyatakan akan tetap berupaya mencari keadilan. Ia menegaskan masyarakat yang terdampak korupsi berhak mempertanyakan apakah penegakan hukum di Indonesia telah berjalan adil.
Eva menyebut, semestinya penanganan tindak korupsi dilakukan secara luar biasa. Ia berharap penyidikan perkara tersebut tetap berlanjut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses hukum.
PBHI Jabar Kritik Putusan Hakim PN Bandung
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Eva dari PBHI Jawa Barat, Deti Sopandi, menuturkan kliennya merupakan korban penggusuran proyek Rumah Deret Tamansari. Ia menyebut, secara umum berhak mengajukan permohonan agar Kejari Bandung membatalkan surat SP3 Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Deti menyebut ia akan berkoordinasi lebih lanjut setelah usai mendengarkan langsung putusan dari hakim tunggal terhadap permohonan praperadilan ini. Ia menilai hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tidak bisa mengambil keputusan yang progresif, dan cenderung menjadi corong UU.
"Hakim lagi-lagi hanya menjadi sekadar corong aturan atau corong undang-undang, dia tidak bisa mampu melampaui apa yang ditugaskan atau diamanatkan kepada dia," jelasnya
Dalam praperadilan, Eva Eryani menyampaikan tiga tuntutan utama dalam berkas permohonannya ke PN Bandung, sebagai berikut:
- Meminta hakim menyatakan Eva Eryani Effendy memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah sebagai korban dugaan korupsi.
- Meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan dan penerbitan SP3 atas nama Erwin dan Rendiana Awangga tidak sah serta batal demi hukum.
- Meminta agar Kejari Bandung diperintahkan melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan perkara tersebut hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































