Menuju konten utama

Pilkada 2020: Cara Pencoblosan bagi Disabilitas Netra, Rungu, Daksa

Ketentuan proses Pilkada 2020 bagi disabilitas netra, rungu, daksa

Pilkada 2020: Cara Pencoblosan bagi Disabilitas Netra, Rungu, Daksa
Anggota KPU Rokan Hulu Azhar Hasibuan (kiri) memeriksa ‘face shield’ atau alat pelindung muka untuk didistribusikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada di Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, Riau, Rabu (2/12/2020). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.

tirto.id - Pilkada 2020 akan dilaksakan secara serentak di di 309 kabupaten/kota dan pelaksanaannya tersebar di 298.939 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Pilkada Serentak 2020 akan menentukan 9 gubernur baru, 224 bupati baru, dan 37 wali kota baru yang dipilih oleh 100,3 juta warga yang tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Proses pencoblosan berlangsung pukul 07.00—13.00 waktu setempat. Lalu, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 9—26 Desember 2020.

Di antara 100,3 juta DPT, terdapat pemilih dengan disabilitas netra, rungu, dan daksa.

Menurut buku panduan terbitan KPU BAB V halaman 43, Ketua KPPS berkewajiban menjelaskan kepada pemilih disabilitas bahwa pemilih dapat dan berhak didampingi oleh keluarga/teman yang ditunjuk oleh pemilih atau anggota KPPS.

Ketentuan proses Pilkada disabilitas diatur sebagai berikut.

Pemilih Disabilitas Netra

  1. Petugas KPPS menyentuh pundak atau tangan pemilih saat hendak memulai pembicaraan.
  2. Petugas KPPS mempersilakan pemilih untuk duduk dan membimbing tangan pemilih ke sandaran atau lengan kursi sehingga pemilih dapat duduk sendiri.
  3. Petugas KPPS bertanya kepada pemilih apakah mereka perlu bantuan untuk mencoblos.
  4. Apabila pemilih memerlukan bantuan petugas KPPS, mereka diperkenankan untuk memegang lengan KPPS dan menentukan apakah mereka lebih nyaman berada di sebelah kiri atau kanan petugas KPPS.
  5. Petugas KPPS berhenti sejenak jika mendekati tangga dan menjelaskan arah tangga naik atau turun. Selanjutnya, petugas KPPS berhenti saat sudah sampai di akhir tangga untuk menunjukkan bahwa pemilih sudah berada di tangga terakhir.
  6. Petugas KPPS berhenti sejenak jika mendekati lubang, kemudian melangkah terlebih dahulu agar pemilih dapat memperkirakan seberapa jauh harus melangkah.
  7. Petugas KPPS melipat tangan di belakang punggung agar pemilih dapat memegang pergelangan tangan KPPS dan berjalan sejajar di belakangnya jika pemilih akan melewati lorong atau pintu yang sempit.
  8. Pemilh disabilitas netra tidak disarankan menggunakan sarung tangan plastik, meski semua pemilih wajib menggunakan sarung plastik. Namun, pemilih disabilitas netra harus memastikan diri untuk mencuci tangan atau menggunakan penyatisasi tangan (hand sanitezer).
  9. Petugas KPPS harus menggambarkan berbagai benda dengan kata-kata yang lugas dan tepat, serta menggunakan istilah arah sesuai jarum jam untuk menunjukkan posisi benda, misalhnya jam 12 berarti lurus di hadapan, jam 3 berarti tepat di sebelah kanan, jam 9 berarti tepat di sebelah kiri. Petugas KPPS harus menghindari kata-kata yang samar seperti ini, itu, di sana, dan di sini.

Pemilih Disabilitas Rungu

  1. Petugas KPPS menepuk bahu atau melambaikan tangan untuk menarik perhatian pemilih disabilitas rungu. Petugas KPPS juga harus menatap secara langsung serta berbicara dengan gerak mulut yang jelas dan pelan, sehingga pemilih dapat membaca gerak bibir petugas KPPS.
  2. Petugas KPPS menurunkan masker, namun tetap menggunakan pelindung wajah (face shield).
  3. Petugas KPPS menggunakan bahasa tubuh dan ekspresi wajah untuk membantu berkomunikasi.
  4. Petugas KPPS menggunakan perbendaharaan kata yang baku dan sederhana, serta menjelaskan arti dari istilah yang tidak dikenal secara tertulis.
  5. Petugas KPPS dapat berkomunikasi secara tertulis atau gambar untuk membantu komunikasi.
  6. Petugas KPPS dapat berbicara secara langsung kepada pemilih dan tidak meminta penerjemah bahasa isyarat atau anggota keluarga atau rekan pemilih untuk menjawab pertanyaan pemilih.

Pemilih Disabilitas Daksa

  1. Petugas KPPS menawarkan bantuan kepada pemilih apakah mereka memerlukan bantuan untuk mencoblos.
  2. Petugas KPPS membantu memegang pemilih apabila kaki pemilih kurang stabil.
  3. Petugas KPPS mengulurkan tangan sebagai pegangan apabila pemilh terjatuh dan berusaha untuk berdiri, serta meminta instruksi dari pemilih untuk membantu.
  4. Jika petugas KPPS berbicara dengan pengguna kursi roda cukup lama, petugas KPPS harus duduk di tempat duduk atau jongkok agar posisi muka sejajar dengan muka pemilih sehingga pemilih tidak harus menengadah.
  5. Petugas KPPS juga harus menawarkan posisi duduk di pinggir barisan atau dekat pintu bagi pengguna kursi roda agar dapat bergerak secara leluasa.
  6. Petugas KPPS memastikan kursi roda berada dalam posisi mundur apabila menuruni bidang miring. Apabila pemilih mendorong kursi rodanya sendiri, petugas KPPS harus menjaga posisi di ujung bawah bidang miring.
  7. Jika pemilih harus melewai tanggul, petugas KPPS dapat menginjak bagian belakang kursi roda atau menekan pegangan kursi bagian belakang roda depan agar sedikir terangkat. Apabila pemilih melewati tanggul sendiri, petugas KPPS dapat menjada di bagian belakang kursi roda.
  8. Jika pemilih ingin melipat kursi roda, petugas KPPS dapat membantu dengan menanyakan terlebih dahulu cara melipat kursi tersebut.
  9. Saat petugas KPPS membantu mendorong kursi roda, petugas harus menghindari jalan berbatu dan berlubang.
  10. Jika pemilih akan berpindah tempat duduk dan melakukannya sendiri, petugas KPPS memastikan kursi yang akan diduduki oleh pemilih tersebut.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Aninda Lestari

tirto.id - Politik
Penulis: Aninda Lestari
Editor: Yulaika Ramadhani