Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Persyaratan Naik Pesawat Terbaru: Vaksin 2 Kali, Bisa Tanpa PCR

Persyaratan naik pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali cukup menunjukkan tes Antigen bila sudah vaksinasi 2 kali.

Persyaratan Naik Pesawat Terbaru: Vaksin 2 Kali, Bisa Tanpa PCR
Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/pras.

tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021. Namun, ada sejumlah penyesuaian aturan, salah satunya pelonggaran persyaratan naik pesawat terbang selama PPKM berlaku.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, aturan dan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat terbang semakin longgar.

Dalam Inmendagri tersebut, pelaku perjalanan domestik yang pergi dari wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian menunjukkan PCR H -2 untuk pesawat udara serta Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama,” demikian Inmendagri tersebut.

Adapun syarat untuk kapasitas kendaraan juga bertahap, untuk level 4 pengusaha transportasi dibatasi penumpang hanya 50%, kemudian level 3 yaitu 70% dan di PPKM level 2 diizinkan untuk memiliki kapasitas penumpang 100%.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK PESAWAT TERBARU atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz