Menuju konten utama

Perpres Ojol Batasi Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Perpres ini juga mengatur perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi, yakni paling sedikit mencakup jaminan kesehatan hingga jaminan kecelakaan kerja.

Perpres Ojol Batasi Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mendengarkan orasi saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini mengatur kemitraan pengemudi ojek online (ojol) dengan perusahaan aplikasi, biaya layanan, dan lainnya.

Dalam Pasal 12, perusahaan dibatasi mengenakan biaya layanan aplikasi paling banyak 8 persen dari biaya jasa layanan transportasi untuk layanan transportasi orang dan/atau pengantaran barang dan makanan.

"Biaya layanan aplikasi platform digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenakan oleh perusahaan aplikasi paling banyak sebesar 8 persen dari biaya jasa layanan transportasi untuk layanan transportasi orang dan/atau pengantaran barang dan makanan," demikian bunyi Perpres Nomor 27 Tahun 2026, dikutip Jumat (16/10/2026).

Kemudian, Pasal 11 ayat (3) mengatur penetapan biaya jasa layanan transportasi orang mengikuti pedoman yang ditetapkan menteri bidang transportasi.

Sedangkan, Pasal 11 ayat (4) mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan mengikuti pedoman menteri bidang komunikasi dan informasi.

Perpres ini juga mengatur perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi, yakni paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan bagian pendapatan pengemudi secara real-time setelah pembayaran penggunaan jasa layanan transportasi. Kemudian, pengemudi juga dapat memperoleh asuransi keselamatan tambahan dari perusahaan aplikasi.

Dalam hubungan kemitraan, pengemudi diperbolehkan bermitra dengan satu/lebih perusahaan aplikasi.

Sementara itu, penggunaan algoritma diizinkan untuk distribusi pesanan, penentuan tarif dinamis, pemberian insentif, penilaian kinerja, pembatasan akun, penangguhan akun, pemutusan hubungan kemitraan, serta keputusan lain yang berdampak signifikan terhadap pengemudi.

Jika sistem algoritma menyebabkan pembatasan atau penangguhan akun maupun pemutusan hubungan kemitraan, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan alasan yang jelas dan menyediakan mekanisme keberatan.

Perusahaan aplikasi juga wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Lalu, perusahaan harus memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.

Pemerintah Pusat-pemerintah daerah turut diminta meningkatkan kapasitas pengemudi melalui pelatihan kewirausahaan, literasi keuangan dan digital, fasilitasi legalitas usaha, akses pembiayaan, serta pembentukan koperasi atau wadah ekonomi bersama.

Baca juga artikel terkait OJOL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama