tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merampungkan peraturan menteri (Permen) yang akan mengatur pedoman tarif pengantaran barang dan makanan menggunakan transportasi daring roda dua atau ojek online (ojol).
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan regulasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan mitra pengemudi sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan aplikator.
"Prinsip dari Komdigi dalam pengaturannya akan sejalan dengan amanat Perpres, yaitu meningkatkan penghasilan pengemudi sekaligus melindungi mereka dari risiko saat menjalankan tugas. Selain itu, ada prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta kami konsen untuk menjaga sustainability agar platform bisa berjalan lebih sehat," ujar Nezar di sela-sela acara Digital Infrastructure Summit 2026 di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Nezar menjelaskan regulasi tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Presiden (Perpres), khususnya Pasal 11 ayat (4). Hingga kini, penyusunan draf Permen tersebut telah mendekati tahap final.
Dalam proses penyusunannya, Komdigi telah memanggil dan berdiskusi dengan 17 pemangku kepentingan. Dialog tersebut melibatkan perwakilan mitra pengemudi ojol dan perusahaan aplikator untuk membahas proses bisnis serta cara kerja algoritma dalam menentukan tarif layanan.
"Kita lihat prosesnya, kita lihat proses bisnis yang mereka lakukan, bagaimana cara mereka menghitung, dan kemudian bagaimana pembentukan tarif itu dibuat, jadi pembentukan harga itu dibuat," terang Nezar.
Berbeda dengan regulasi tarif angkutan penumpang yang menetapkan batas atas dan batas bawah, Nezar menekankan bahwa aturan baru ini akan berfokus pada pedoman atau formula perhitungan tarif. Menurut dia, terdapat perbedaan karakteristik antara layanan pengantaran makanan dan barang dengan layanan angkutan penumpang.
"Pengantaran barang dan makanan ini tingkat resikonya berbeda dengan mengantar orang, biaya transportasinya juga tidak sama. Kalau mengantar barang bisa satu sampai tiga kilogram, tapi kalau mengantar orang bisa sampai puluhan kilogram. Sehingga nanti komponen jasa transportasinya akan mengikuti apa yang ditetapkan oleh Kemenhub," kata Nezar.
Nezar mengatakan pemerintah berhati-hati dalam menyusun regulasi tersebut dan terus melakukan simulasi tarif. Komdigi ingin menemukan formula yang tepat agar perubahan tarif tidak memicu efek domino yang merugikan pengemudi, konsumen, maupun perusahaan aplikator.
Nezar juga mengingatkan agar regulasi ini tidak berujung pada tarif yang terlalu mahal bagi pelanggan.
"Jangan sampai kita menangkan di satu sisi, tapi pada akhirnya harga terlalu mahal. Akibatnya konsumen komplain, order menjadi sedikit, dan penghasilan pengemudi justru ikut menurun. Begitu pula platform, jika dipatok terlalu tinggi mereka bisa tidak mampu membiayai operasinya dan ekosistem menjadi tidak sehat," tegas Nezar.
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































