tirto.id - Pemerintah berencana membentuk Tim Nasional (Timnas) Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk memperkuat penggunaan produk lokal. Salah satu fokusnya adalah memantau pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah maupun badan usaha.
Saat ini, pemerintah menyusun rancangan keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Aturan tersebut nantinya menjadi dasar hukum pembentukan Timnas P3DN.
"Pemerintah menyusun Rancangan Keputusan Menko Perekonomian tentang Timnas Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri sebagai tindak lanjut Kepres Nomor 24 Tahun 2018," kata Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Wibowo saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) 2026 di Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Timnas tersebut direncanakan memiliki empat bidang kerja, yakni tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sosialisasi, pemantauan pengadaan pemerintah, dan pemantauan pengadaan badan usaha.
Dradjad mengatakan pemantauan pengadaan menjadi salah satu fokus Timnas untuk memastikan kebijakan penggunaan produk dalam negeri berjalan lebih optimal. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat industri nasional dan memperluas pasar bagi produsen lokal.
"Jadi, pengadaan pemerintah akan dipantau, dan pemantuan pengadaan badan usaha," tegasnya.
Rencana pembentukan Timnas ini dinilai penting karena peningkatan penggunaan produk dalam negeri memiliki dampak ekonomi yang lebih luas daripada sekadar mendorong penjualan produk lokal. Berdasarkan kajian Kementerian Perindustrian yang dikutip dalam pidato tersebut, setiap Rp1 belanja produk dalam negeri menghasilkan dampak ekonomi sebesar Rp2,2.
"Dan 21 Juli 2026 itu sudah 56 ribu lebih produk dan lebih dari 7 ribu perusahaan industri telah tersertifikasi TKDN," tambahnya.
Di sisi lain, Dradjad menilai penyederhanaan sertifikasi TKDN diperlukan untuk mengurangi hambatan usaha dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Reformasi tersebut diharapkan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, industri nasional, dan pihak lain yang terlibat dalam pengembangan kapasitas produksi domestik.
"Reformasi TKDN akan memperkuat kolaborasi enam unsur, pemerintah, off-taker, industri nasional, pengembang kapasitas, pembayaran, dan regulator," tukasnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































