tirto.id - Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Chile (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement/IC-CEPA) resmi berlaku sejak 10 Agustus lalu.
Indonesia, lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengeluarkan regulasi pelaksana mulai dari tata cara penerbitan surat keterangan asal barang Indonesia hingga penetapan bea masuk khusus bagi barang impor asal Chile.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo mengatakan, ada 7.669 pos tarif untuk produk Indonesia siap dihapuskan tarif bea masuknya oleh Chile, di mana 6.704 di antaranya langsung 0 persen.
"Sementara 965 pos tarif sisanya akan dihapus secara bertahap hingga 6 tahun ke depan. Untuk itu, tarif preferensi IC-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia," ujarnya lewat keterangan yang diterima Tirto, Senin (12/9/2109).
Produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar Chile, antara lain produk pertanian (kelapa sawit, teh, kopi, pisang, sarang burung walet, sayur, dan buah tropis, dll.), produk perikanan (tuna, lobster, udang, kepiting, dan ubur-ubur, dll.), produk manufaktur (alas kaki, ban, tekstil, perhiasan, dan peralatan militer), dan lain sebagainya.
Sedangkan, produk potensial Indonesia yang belum diekspor ke Chile atau nilainya relatif kecil adalah karet alam, minyak sawit, sabun, cocoa butter, pakaian bayi, baterai, besi baja, tas, kamera, dan lain-lain.
Iman menyampaikan, aturan pelaksana yang dikeluarkan instansinya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 59 Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.
Beleid yang mengatur cara membuat (SKA) atau certificate of origin form (COO) IC-CEPA diperlukan agar eksportir Indonesia memiliki panduan untuk memperoleh tarif preferensi IC-CEPA.
SKA dapat diperoleh dari instansi penerbit SKA (IPSKA) yang tersebar di kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia dan dapat dilihat pada di http://e-ska.kemendag.go.id/home.php/home/ipska.
Adapun regulasi yang diluncurkan Kemenkeu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.105/PMK.010/2019 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka IC-CEPA, serta PMK No. 109/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Editor: Dhita Koesno