tirto.id - Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, mengungkapkan bahwa total korban yang teridentifikasi sejauh ini berjumlah 13 orang dalam satu rombongan. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
"Korbannya ada 13 orang, ini satu rombongan. Namun untuk pastinya [adakah korban lain], kami masih mendalami lebih lanjut. Sementara baru ada 13 orang," terang Made Hendra, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, aksi penipuan dan penyelenggaraan ibadah haji khusus tanpa izin (PIHK ilegal) yang dikelola MS ini diduga telah berjalan selama lebih dari satu tahun. Pelaku menjaring korban dengan mematok tarif fantastis berkisar antara Rp250 juta hingga Rp350 juta dengan iming-iming keberangkatan cepat ke Arab Saudi tanpa antrean.
Kasus ini berhasil dibongkar setelah Polres Bandara menerima laporan dari delapan orang korban. Berbekal informasi tersebut, Polres Bandara Ngurah Rai bekerja sama dengan pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai melakukan pengetatan pengawasan.
Petugas gabungan akhirnya berhasil menggagalkan keberangkatan 13 orang jemaah non-prosedural tersebut di Terminal Keberangkatan Internasional pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, MS mengelabui korban dengan menjanjikan visa liburan dan dokumen izin tinggal sementara (iqama) agar bisa beribadah. Para jemaah yang berasal dari berbagai daerah—seperti Banyuwangi, Denpasar, Sidoarjo, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Kalimantan—dikumpulkan terlebih dahulu di Bali.
Mereka kemudian diterbangkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH-850 dengan dalih berlibur karena fasilitas bebas visa. Setibanya di Malaysia, MS baru merencanakan pemesanan tiket lanjutan menuju Arab Saudi.
Aliran Setoran Korban ke Rekening PT Hebat Anugerah Ilahi
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina dalam konferensi pers kasus penipuan agen travel haji dan umroh, Kamis (5/11/2026). (tirto/Ahmad Firizqi Irwan)

Penyidikan sempat terkendala lantaran MS mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama dengan alasan sedang berada di luar negeri. Namun, pelaku akhirnya kooperatif dan menyerahkan diri pada panggilan kedua sebelum akhirnya resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Made Hendra menjelaskan, MS memang memiliki unit usaha travel, namun setelah diverifikasi secara hukum, izin operasional pemberangkatan haji khusus miliknya dipastikan bodong. Seluruh dana setoran yang dikumpulkan dari para jemaah diketahui langsung dialirkan ke rekening atas nama PT Hebat Anugerah Ilahi.
"Mengenai total jemaah yang sudah pernah, berhasil lolos sampai ke Arab Saudi, hal itu masih menjadi fokus pendalaman kami. Saat ini, penyidikan difokuskan pada satu rombongan berisi belasan jemaah yang keberangkatannya bermasalah ini," sambung Kapolres.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah kunci, 12 lembar foto kartu Iqama, 5 lembar bukti transfer bank ke PT Hebat Anugerah Ilahi, serta satu bundel manifes data penerbangan Malaysia Airlines MH-850 rute Denpasar–Kuala Lumpur.
Ancaman Hukum Pasal Berlapis UU Haji dan KUHP Baru
Atas perbuatan pidana tersebut, MS kini dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 114 jo Pasal 121 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 (Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah) terkait tindakan tanpa hak sebagai PIHK dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda maksimal.
Selain itu, pelaku dikenakan Pasal 113 jo Pasal 120 UU Nomor 14 Tahun 2025 mengenai penerimaan setoran Bipih tanpa hak dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori VI. MS juga dibayangi Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana penipuan.
Merespons penggagalan ini, Kepala Bidang Imigrasi Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, menegaskan bahwa penundaan keberangkatan rombongan jemaah ini merupakan bentuk perlindungan mutlak bagi WNI. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi risiko jemaah terlantar atau dideportasi karena tidak mengantongi dokumen resmi setibanya di Arab Saudi.
Senada dengan pihak Imigrasi, Kepala Tim Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Hj. Aminah, mengingatkan masyarakat bahwa jalur resmi ibadah haji di Indonesia hanya terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler dan haji khusus. Jalur di luar ketentuan tersebut dipastikan ilegal dan non-prosedural sehingga berisiko tinggi memicu kasus penipuan keimigrasian.
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id




























