tirto.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutuskan dua perkara perselisihan hubungan industrial antara buruh dengan PT Transjakarta, yakni sengketa lembur dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 13 April kemarin.
Pada perkara upah lembur dengan nomor putusan 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst, Majelis Hakim pada pokoknya memutuskan menolak gugatan PT Transjakarta untuk seluruhnya dan memerintahkan perusahaan transportasi tersebut agar membayarkan seluruh upah lembur buruh.
Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dinyatakan di muka persidangan, termasuk di antaranya mempertimbangkan pemenuhan upah lembur buruh sebagai pemenuhan hak asasi manusia.
"Khususnya hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," kata Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).
Sedangkan, pada perkara PHK dengan nomor putusan 450/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst, Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT Transjakarta tidak sah karena alasan dan prosesnya tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pada hal tersebut, maka alasan PHK menjadi tidak dapat divalidasi dengan undang-undang.
Namun demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh tidak lagi harmonis. Sehingga pada putusan ini Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan hubungan kerja antara PT. Transjakarta dan buruh putus sejak putusan dibacakan.
Hal ini menambah rentetan panjang putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang tidak didasarkan pada fakta-fakta terbukti di persidangan.
Meskipun alasan PHK dinyatakan tidak sah, alasan disharmoni relasi kerja antara pengusaha dan buruh dijadikan alat untuk memutus jaminan kepastian kerja bagi buruh.
"Hal ini seharusnya sudah lama ditinggalkan karena secara prinsip tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melanggar prinsip keadilan bagi buruh, dan melangkahi fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan," ucapnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka para buruh melalui LBH Jakarta mendesak PT Transjakarta patuh dan segera menjalankan putusan perkara nomor 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh yang tidak dibayarkan selama ini.
Kemudian mendesak PT Transjakarta untuk menerapkan jam kerja layak bagi buruh demi menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak.
Selanjutnya, mendesak Pengadilan PHI Jakarta untuk berhenti memberikan putusan PHK atas sengketa PHI dengan alasan hubungan kerja yang sudah tidak harmonis/disharmonis karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melangkahi fakta-fakta yang terbukti di muka persidangan.
"Mendorong seluruh Buruh PT Transjakarta, bahkan seluruh buruh yang mengalami permasalahan serupa terkait dengan jam kerja layak dan upah lembur untuk menjadikan kemenangan pemenuhan hak upah lembur buruh PT Transjakarta sebagai pintu masuk perjuangan bersama untuk memperoleh hak-nya," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri