Menuju konten utama

Pemprov DKI Akan Mendata Warga Pendatang Mulai 10 Juli 2018

Pendataan warga pendatang akan dilakukan sebanyak tiga kali di sejumlah wilayah seperti pusat perdagangan dan kampus.

Pemprov DKI Akan Mendata Warga Pendatang Mulai 10 Juli 2018
Petugas kecamatan Bubutan mendata warga yang tinggal di indekos di kawasan Tembok, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/6/2018). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta akan menyelenggarakan Operasi Bina Kependudukan secara serentak mulai 10 Juli 2018. Operasi diadakan untuk mendata warga yang datang ke Jakarta usai Lebaran 2018.

“Operasi Bina Kependudukan akan kami laksanakan secara serentak di lima wilayah kota dan satu kabupaten di wilayah DKI Jakarta pada 10 Juli 2018,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Edison Sianturi di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Ia menjelaskan, pendataan warga pendatang akan dilakukan sebanyak tiga kali di sejumlah wilayah seperti pusat perdagangan dan kampus.

“Kemudian, Operasi Bina Kependudukan juga akan kami laksanakan di pusat-pusat perdagangan, kawasan hiburan atau wisata serta di daerah kampus. Itu yang menjadi fokusnya,” tutur Edison.

Berdasarkan catatan Dinas Dukcapil DKI Jakarta, keseluruhan jumlah orang yang pulang kampung dari DKI selama musim liburan Idul Fitri 2018 mencapai 5.865.207 orang dengan rincian 3.998.075 pemudik menggunakan mobil, 732.014 pemudik dengan pesawat, 515.544 pemudik dengan sepeda motor, 316.597 pemudik dengan kereta api, 287.598 pemudik dengan bus dan 15.379 pemudik dengan kapal laut.

Sementara total keseluruhan pemudik yang kembali ke Jakarta mencapai 5.934.686 orang dengan rincian 3.940.676 pemudik menggunakan mobil, 634.703 pemudik dengan pesawat, 5551.479 pemudik dengan kereta api, 501.302 pemudik dengan sepeda motor, 292.868 pemudik dengan bus dan 13.658 pemudik dengan kapal laut.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak melarang warga luar daerah untuk mengadu nasib di Jakarta usai Lebaran 2018. Hanya saja, kata Anies, ada aturan dan ketentuan yang harus diikuti di Jakarta.

Lantaran itu lah, ia mengimbau kepada warga yang berniat membawa kerabat dan keluarganya ke Jakarta setelah mudik Lebaran 2018 untuk berkoordinasi dengan pihak RT/RW.

"Setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan di mana saja. Tidak ada aturan tidak boleh, termasuk di Jakarta dan lainnya," ucapnya di lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).

Beberapa ketentuan yang tidak boleh diabaikan adalah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, instansi tersebut akan melakukan pendataan saat arus balik selesai.

Baca juga artikel terkait URBANISASI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra