tirto.id - Pemerintah mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan mengutamakan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif. Perubahan ini diharapkan memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya lebih cepat sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan perubahan mekanisme pembayaran tersebut bertujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (13/10/2026).
Sebelum aturan baru berlaku, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Kini, pembayaran diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu.
Bimo berharap perubahan tersebut dapat mempercepat penyelesaian tunggakan pokok pajak sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.
Meski begitu, Bimo menegaskan perubahan mekanisme ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak,” tegasnya.
Selain itu, PMK Nomor 71/2026 juga menyempurnakan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas pengaturan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Dalam aturan tersebut, sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali ditegaskan tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.
Dari sisi fiskal, Bimo berharap perubahan ketentuan ini dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang tertunda dan memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga keberlangsungan usaha mereka tetap terjaga.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif,” tegas Bimo.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





































