tirto.id - Pemerintah menegaskan tidak ada libur atau cuti bersama pada tanggal 22 Mei 2020. Pemerintah juga menetapkan tanggal cuti pengganti menjadi tanggal 28-31 Desember 2020. Selain itu, pemerintah kembali menegaskan ada libur tambahan pada 1 hari sebelum dan setelah Maulid Nabi Muhammad SAW dan 1 hari sebelum Natal.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 440 tahun 2020, Nomor 03 tahun 2020 dan Nomor 03 tahun 2020.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada tanggal 20 Mei 2020.
“Menghapus cuti bersama hari raya idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 22 Mei 2020,” demikian seperti dikutip pada diktum pertama surat tersebut, Kamis (21/5/2020).
Kemudian pemerintah mengganti ketentuan tanggal libur sesuai dengan isi surat SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Dengan demikian, kalender Libur dan Cuti Bersama 2020 menjadi sebagai berikut:
Libur Nasional
- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April, Wafat Yesus Kristus
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei, Kenaikan Yesus Kristus
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
- 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
- 28 dan 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
- 24 Desember, Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
- 28-31 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri yang digeser.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri