Menuju konten utama

Pemerintah Patok Batas Maksimal Defisit APBD 2,5% untuk 2027

Pemerintah pusat batasi ketat ruang gerak pembiayaan dan defisit APBD demi jaga stabilitas ekonomi makro nasional.

Pemerintah Patok Batas Maksimal Defisit APBD 2,5% untuk 2027
Kantor Kementerian Keuangan. (FOTO/kemenkeu.go.id)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Keuangan menetapkan aturan tegas terkait pengelolaan fiskal daerah untuk Tahun Anggaran 2027. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026, pemerintah pusat membatasi secara ketat ruang gerak pembiayaan dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi menjaga stabilitas ekonomi makro nasional.

Dalam rangka menjaga keseimbangan fiskal nasional, pemerintah mematok batasan kumulatif secara ketat.

“Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 0,18 persen (nol koma satu delapan persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2027," demikian dikutip Pasal 2 PMK tersebut, Selasa (27/10/2026).

Besaran persentase yang identik juga diberlakukan untuk plafon pembiayaan utang, di mana menurut Pasal 5 ayat (1), “Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 0,18 persen (nol koma satu delapan persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2027.”

Tidak hanya menetapkan batasan secara makro nasional, regulasi ini juga memberikan acuan spesifik bagi tiap-tiap daerah otonom.

Pemerintah membatasi ruang defisit masing-masing daerah melalui Pasal 3 yang menegaskan bahwa, “Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 2,5 persen (dua koma lima nol persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2027.”

Batasan ini wajib menjadi acuan mengikat bagi seluruh pemerintah daerah dalam merancang struktur anggaran mereka.

Meski begitu, aturan ini tetap membuka ruang bagi daerah yang memiliki rencana pembiayaan khusus dengan kontrol ketat dari pusat. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2), pelampauan batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Untuk memperoleh persetujuan tersebut, daerah harus memenuhi serangkaian kelayakan finansial yang ketat. Mengutip ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c dan d, izin pelampauan defisit hanya dapat diberikan apabila rasio kemampuan keuangan Daerah dalam mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 persen serta jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Baca juga artikel terkait APBD atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi