tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah berencana menghapus kerugian perekonomian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski begitu, dia mematikan diskusi untuk menghilangkan kerugian perekonomian negara dalam UU Tipikor belum mencapai titik final.
“Kemungkinan juga pengertian (kerugian) perekonomian negara itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya itu ada usulan untuk dihilangkan, tetapi belum sampai kepada satu kesimpulan final,” kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, penyesuaian aturan dalam UU Tipikor, termasuk menghapus ketentuan soal kerugian perekonomian negara diperlukan agar pembangunan ekonomi tidak terhambat oleh ketidakpastian hukum dan ketidakadilan di masyarakat.
“Di antara sekian banyak masalah ketidakpastian hukum itu, termasuk juga adalah masalah tindak pidana korupsi ini. Itu satu masalah internal kita, ya,” lanjut Yusril.
Di sisi lain, persoalan pemberantasan korupsi juga menjadi salah satu aspek yang perlu dievaluasi setelah peraturan yang berlaku sudah diterapkan selama sekitar dua dekade. Indonesia telah menandatangani UNCAC pada Oktober 2003 dan meratifikasinya pada 2006.
Yusril mengatakan dengan telah diratifikasinya UNCAC, Indonesia wajib menyesuaikan ketentuan yang ada dengan konvensi internasional tersebut.
“Setalah kita ratifikasi, itu ada kewajiban bagi negara pihak untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian supaya comply antara UN Convention Againts Corruption dengan peraturan-peraturan pidana yang kita miliki terkait dengan pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Yusril menjelaskan dalam ketentuan yang ada sekarang ini, pemerintah mengategorikan berbagai perbuatan sebagai korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Dengan akan disempurnakannya UU Tipikor, pemerintah bersama DEN kini sedang merumuskan tindak pidana korupsi berdasarkan kategori perbuatan yang dijelaskan secara spesifik dalam undang-undang.
Dengan pendekatan tersebut, batasan antara perbuatan yang masuk dalam kategori korupsi dan tindak pidana lainnya diharapkan menjadi lebih jelas.
“Jadi, kalau nanti undang-undang korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi,” tegas Yusril.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































