tirto.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatra Selatan berakhir setelah berlangsung selama 1-31 Oktober 2026. Selama periode itu, terjadi peningkatan pembayaran PKB sebesar 17,27 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan penerimaan PKB selama program ini digulirkan meningkat signifikan dibanding bulan sebelumnya. Pada Oktober 2026, tercatat 21.662 wajib pajak membayarkan pajak kendaraannya.
"Ada peningkatan PKB sebesar 17,27 persen dibanding September 2026 atau sebelum digelar program pemutihan pajak," ungkap Achmad Rizwan, Selasa (3/11/2026).
Dia menerangkan, peningkatan juga terjadi pada pemanfaatan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang berjumlah 5.700 kendaraan. Angka tersebut naik 229 persen dibandingkan September 2026 yang tercatat sebanyak 1.734 kendaraan.
"Artinya, pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas benar-benar dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus administrasi kepemilikan kendaraan," kata Rizwan.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan program ini tidak diperpanjang, meski antusiasme masyarakat cukup tinggi. Menurut dia, pemutihan pajak bertujuan sebagai edukasi dan dorongan bagi pemilik kendaraan untuk disiplin membayar pajak.
"Kenapa pemutihan pajak ini tidak saya perpanjang? Karena, ini sebenarnya mengandung nilai edukasi juga ke masyarakat bahwa dalam bermasyarakat ini pemilik kendaraan ada hak, ada kewajiban," kata Herman.
Herman mengakui program pemutihan yang dilakukan pada tahun-tahun lalu belum menunjukkan lonjakan penerimaan pajak yang signifikan. Dia bilang peningkatannya masih terbilang wajar.
Namun, adanya penghapusan BBNKB II selama periode yang lalu terbukti dapat memancing wajib pajak mengurus administrasi kendaraannya karena tanpa dikenakan biaya sama sekali. Apalagi, masih banyak kendaraan yang digunakan masyarakat Sumsel sehari-hari masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, meski sudah berpindah tangan.
Herman menilai kondisi ini membuat pembaruan data kepemilikan menjadi penting. Bukan hanya untuk memastikan legalitas kendaraan jangka panjang, tetapi juga memudahkan pendataan serta mendukung ketertiban dan keamanan lalu lintas.
"Yang paling kami dapat adalah balik nama. Balik nama kan nol untuk kendaraan second (bekas). Jadi, apa yang kami dapat ini ada volume besar, akibat program ini bahwa namanya sudah menjadi nama pemakai rata-rata kendaraan," pungkasnya.
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































