tirto.id - SKD CPNS KPK 2023 digelar di berbagai lokasi, termasuk beberapa tempat di luar negeri, selama tanggal 9-18 November 2023. SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar adalah tahap yang diikuti para pelamar lolos syarat administrasi.
Mengutip surat keputusan KPK Nomor B/007/PANREKKPK/11/2023, pelaksanaan SKD CPNS 2023 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang mengikuti tes ini diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian dan dokumen syarat lainnya.
Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023 berlangsung di 52 lokasi di Indonesia, juga sejumlah titik di luar negeri. Jadwal lengkap dan lokasi SKD CPNS KPK bisa dilihat melalui laman situs web rekrutmen.kpk.go.id.
Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK 2023
Jadwal pengumuman hasil SKD CPNS KPK 2023 adalah tanggal 20-22 November 2023. Di tanggal itu, peserta bisa melihat hasil kelulusannya dalam SKD CPNS melalui akun milik masing-masing di laman SSCASN BKN.
Setelah mengikuti SKD CPNS 2023, pelamar juga sudah bisa mengunduh sertifikat. Guna mengunduh sertifikat SKD CPNS, peserta bisa buka situs sertificat.bkn.go.id.
Peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS KPK 2023 akan diharuskan mengikuti seleksi di tahap berikutnya, yakni SKB. Pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) pada bulan Desember mendatang.
Berikut jadwal lengkap tahapan SKD hingga SKB dalam rekrutmen CPNS KPK 2023:
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa Sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD Pascasanggah: 27 November - 2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 3-22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 3-5 Desember 2023
- Pemilihan Lokasi SKB dengan CAT oleh peserta: 6-8 Desember 2023
- Penarikan data final untuk SKB: 9-10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
- Pengumuman Peserta, Waktu, dan Tempat SKB dengan CAT: 13-15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan CPNS: 5-12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan CPNS Pascasanggah: 16-22 Januari 2024
Passing Grade CPNS KPK 2023
Sama seperti di instansi lainnya, SKD CPNS KPK 2023 mencakup tiga jenis soal tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
TWK ditujukan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara. TWK terdiri dari 30 butir soal.
Kemudian TIU menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Materi TIU memuat 35 soal.
Adapun TKP yang terdiri dari 45 soal menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta implementasi sikap anti-radikalisme.
Dalam SKD CPNS KPK 2023 terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus diraih pelamar agar bisa lolos seleksi kompetensi dasar.
Passing grade atau batas minimal nilai SKD CPNS KPK 2023 mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS juncto Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 651 Tahun 2023.
Berikut rincian ketentuan passing grade SKD CPNS KPK 2023:
a. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah peserta seleksi yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk di peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
b. Passing grade SKD CPNS KPK 2023 untuk pelamar formasi kebutuhan Umum:
- Nilai TWK paling rendah adalah 65
- Nilai TIU paling rendah adalah 80
- Nilai TKP paling rendah adalah 166
b. Passing grade SKD CPNS KPK 2023 untuk pelamar formasi kebutuhan khusus kategori Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311
- Nilai TIU paling rendah adalah 85
c. Passing grade SKD CPNS KPK 2023 untuk pelamar formasi Kebutuhan Khusus kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 286
- Nilai TIU paling rendah adalah 60.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Addi M Idhom