Menuju konten utama

OJK Pantau Ketat 3 Perusahaan Pinjol Alami Gagal Bayar

Permasalahan gagal bayar melanda platform pinjol seperti Akseleran, Crowde, dan KoinP2P.

OJK Pantau Ketat 3 Perusahaan Pinjol Alami Gagal Bayar
Dua petugas beraktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ternate, Maluku Utara, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau secara ketat perkembangan penyelesaian gagal bayar yang dihadapi oleh sejumlah perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol). Permasalahan itu melanda platform seperti Akseleran, Crowde, dan KoinP2P.

Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengawasan ketat tersebut mencakup proses penyelesaian portofolio kepada para pemberi dana (lender).

"OJK terus memantau secara ketat penyelesaian permasalahan Penyelenggara, termasuk penyelesaian portofolio kepada Lender,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).

Adapun, penyampaian terkait persoalan tersebut kepada mendengar, perusahaan dapat melakukan mekanisme Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta kondisi masing-masing penyelenggara.

“Pelaksanaan RUPD dilakukan sesuai ketentuan dan kondisi masing-masing Penyelenggara," ujar Agusman.

Pada Juli 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) akibat kasus gagal bayar. Agusman menyatakan pihaknya telah memeriksa pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.

Sementara untuk Crowde, izin usahanya telah dicabut OJK lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 per 6 November 2025. Crowwde melanggar ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar dan memburuknya kinerja perusahaan yang bermuara pada operasional dan layanan.

Sedangkan, KoinP2P telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 29 Mei 2026. Penyelenggara pinjaman daring diminta melakukan perbaikan tata kelola perusahaan.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto