tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), Rp500 miliar kepada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan Rp100 miliar kepada PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut dijatuhkan usai OJK menemukan dugaan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA, serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi berujar, pemeriksaan ketiga emiten dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan integritas pasar modal Indonesia.
Hasil pemeriksaan, OJK menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN.
"OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau 83,3 juta US Dollar kepada DSSA dan sebesar 4p500 miliar atau 27,8 juta US Dollar kepada BREN, dan juga sebesar Rp100 miliar atau 5,6 juta US Dollar kepada CUAN," sebut Hasan saat konferensi pers di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Ia mengatakan, salam pemeriksaan perdagangan saham DSSA selama 2023-2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Praktik tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan. Hasan menyampaikan, OJK telah meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA. OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan terkait pemeriksaan tersebut.
"Bahwa atas pemeriksaan atas saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa," tururnya.
"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," lanjut Hasan.
Ia mebambahkan, selain menemukan manipulasi pasar, OJK juga menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek dalam kasus perdagangan saham DSSA. Lalu, OJK turut menemukan adanya pihak-pihak terkait pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
"OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan," sebut dia.
"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tambah Hasan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































