Menuju konten utama

Rudenim Bali Pindahkan 10 WNA Pelanggar Keimigrasian ke Kupang

Tujuh WNA diketahui melanggar batas izin tinggal, sedangkan tiga orang lainnya terkait gangguan keamanan.

Rudenim Bali Pindahkan 10 WNA Pelanggar Keimigrasian ke Kupang
Rudenim Denpasar memindahkan 10 WNA ke Kupang, Rabu (14/10/2026). (FOTO/Dok.Rudenim Denpasar).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memindahkan 10 warga negara asing (WNA) ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pengelolaan fasilitas sekaligus menyesuaikan keterbatasan alokasi anggaran biaya makan deteni.

"Diakhir September 2026 sempat menyentuh 46 deteni. Kini ada 35 orang, tapi karena alokasi anggaran biaya makan hanya tersedia 30 orang, 10 orang kami pindahkan ke Kupang," kata Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, Jumat (16/10/2026).

Usai pemindahan, pemenuhan hak-hak dasar deteni selanjutnya ditangani Rudenim Kupang setelah adanya persetujuan dari Ditjen Imigrasi. Pemindahan yang dilakukan pada Rabu (14/10/2026) tersebut, kini menyisakan 25 orang di Rudenim Denpasar.

"Kapasitas total 80 orang, namun karena di bawah ambang batas alokasi anggaran dan memastikan situasi di dalam fasilitas tetap aman dan terkendali. Mereka dipindahkan," terangnya.

Dari 10 WNA yang dipindahkan ke Kupang, tujuh orang diketahui melanggar batas izin tinggal alias overstay, sedangkan tiga orang lainnya terkait gangguan keamanan dan ketertiban selama tinggal di Bali.

Tujuh deteni overstay yang dimaksud di antaranya ZF dan WR asal Afganistan; AAL, AMYL dan YYL asal Filipina; PM asal Uganda serta ME asal Turki. Sedangkan tiga deteni lainnya PP asal Belarusia, KJ perempuan asal Uganda dan SMY asal Turki.

Teguh menjelaskan tiga deteni kasus gangguan keamanan memiliki rekam penanganan khusus pihak berwenang. PP asal Belarusia salah satunya, ditangkap atas keributan di sebuah hotel kawasan Lovina, Singaraja, Buleleng pada Januari 2026 karena menolak membayar biaya perpanjangan menginap dan tidak membayar belanjaan di warung.

Sedangkan KJ, perempuan asal Uganda ditangkap saat berada di Tabanan karena masuk ke rumah warga dalam kondisi linglung dan tanpa dokumen perjalanan.

"SMY, diamankan tim patroli Keimigrasian di Canggu point pada akhir April akibat menggelandang dan meminta-minta makanan, modusnya mengaku kehilangan barang berharga sejak awal tahun," imbuhnya.

Pemindahan 10 WNA itu, dijaga 21 petugas gabungan secara ketat. Dari 21 petugas, 14 personel dari Rudenim Kupang, enam dari Rudenim Denpasar dan seorang personel dari Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali.

Sebelum diberangkatkan, 10 WNA tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan administrasi, kesehatan hingga prosedur yang berlaku.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN KEIMIGRASIAN atau tulisan lainnya dari Ahmad Firizqi Irwan

tirto.id - Flash News
Kontributor: Ahmad Firizqi Irwan
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama