Menuju konten utama

Kemenhut Dalami Temuan Tengkorak Orang Utan di Ketapang Kalbar

Tengkorak diduga Orang Utan Kalimantan itu ditemukan di perkebunan kelapa sawit PT KAL, Kabupaten Ketapang.

Kemenhut Dalami Temuan Tengkorak Orang Utan di Ketapang Kalbar
Petugas memperlihatkan temuan yang diduga tengkorak orang utan kalimantan ditemukan di area perkebunan PT KAL di Kabupaten Ketapang, Kalbar, Kamis (8/10/2026) ANTARA/HO-Kemenhut
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mendalami temuan tengkorak yang diduga Orang Utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di areal bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV) perkebunan kelapa sawit PT KAL, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengungkapkan temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan evakuasi pada 8 Oktober 2026.

"Saat ini kami fokus mengumpulkan fakta, meminta keterangan para pihak, dan menyiapkan pemeriksaan forensik untuk memastikan jenis satwa, memperkirakan waktu dan penyebab kematian, serta melihat ada atau tidaknya indikasi tindakan manusia," kata Leonardo dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Jumat (16/10/2026).

Dari rangkaian fakta dan bukti tersebut, lanjutnya, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut akan membangun konstruksi peristiwa, mengidentifikasi pihak yang terkait, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban hukumnya.

"Kami tidak akan berspekulasi. Jika alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses penegakan hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Pihak Kemenhut tengah menyiapkan pemeriksaan forensik untuk mengidentifikasi spesies, memperkirakan waktu kematian, dan memeriksa kemungkinan tanda trauma pada tengkorak yang ditemukan.

Penemuan itu menjadi perhatian serius karena terjadi di areal HCV yang memiliki nilai penting bagi perlindungan keanekaragaman hayati. Keberadaan areal bernilai konservasi tinggi di dalam perkebunan merupakan bagian dari upaya menjaga habitat dan ruang jelajah satwa liar di tengah aktivitas pemanfaatan lahan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan perlindungan satwa liar menjadi bagian dari tata kelola setiap lanskap yang menjadi habitat dan ruang jelajah satwa.

"Orang utan dan satwa liar dilindungi tidak mengenal batas administrasi kawasan maupun konsesi. Karena itu setiap pelaku usaha yang wilayah kegiatannya bersinggungan dengan habitat satwa liar memiliki tanggung jawab untuk menjaga fungsi perlindungan keanekaragaman hayati sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Terkait temuan di Ketapang, dia menyebut melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan ilmiah untuk mengungkap fakta secara objektif. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, negara akan tegas mengambil langkah hukum sesuai dengan fakta dan bentuk pelanggarannya.

Kemenhut akan terus memperkuat dan meningkatkan pengawasan untuk memastikan areal bernilai konservasi tinggi benar-benar dikelola sesuai fungsi perlindungannya.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto