tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, membuka peluang untuk mengembangkan penanganan kasus dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pengembangan perkara dapat dilakukan apabila OJK menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Friderica mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap ketiga emiten tersebut bukan berarti penanganan perkara telah berakhir. OJK masih memantau kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perdagangan terkoordinasi atau coordinate trading.
"Kita pasti ngeliat kalau satu kasus kan tidak berhenti, bisa kita kembangkan lebih lanjut ya, apakah ada yang lain," kata Friderica kepada awak media seusai menghadiri Ijtima' Sanawi bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di Hotel Grand Mercure, Selasa (20/10/2026).
Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah menjatuhkan sanksi denda Rp1,5 triliun terhadap DSSA, Rp500 miliar terhadap BREN, dan Rp100 miliar terhadap CUAN.
Meski demikian, perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih dapat berlanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran lain. OJK juga tengah memantau emiten-emiten lain dan mengusut sejumlah dugaan pelanggaran di pasar modal.
"Kalau untuk kasus-kasus lain kita terus sedang lihat apakah ada yang lain yang akan kita kenakan lagi. Tapi saya kan nggak bisa sampaikan ini. Kita sedang godok, tapi kita terus koordinasi supaya ketika kita mengenakan sanksi itu secara ketentuan semua sudah memenuhi," ujarnya.
Menurut Friderica, pengembangan perkara membutuhkan proses untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dan memenuhi ketentuan hukum sebelum sanksi dijatuhkan. OJK tidak bisa menjatuhkan hukuman secara sembarangan karena setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang kuat.
"Sebenarnya kita semua itu kalau memberi sanksi itu kan ada aturannya. Kita lihat dari ketentuan undang-undang, terus ada aturan-aturan OJK lainnya yang kita juga enggak mungkin semena-menalah," katanya.
Ia mencontohkan, dalam kasus DSSA terdapat 11 entitas yang terdaftar di British Virgin Islands (BVI), serta sejumlah individu dan perusahaan sekuritas yang perlu ditelusuri. Banyaknya pihak yang harus diperiksa membuat proses pembuktian membutuhkan waktu.
"Seperti kemarin kita sampaikan, contohnya satu kasus DSSA itu ada 11 BVI. Kemudian orangnya juga cukup banyak, perusahaan sekuritas juga cukup banyak. Jadi kita perlu proses. Jadi jangan dibilang enforcement-nya nggak ada yang severe gitu ya, yang ada cuma ringan-ringan, enggak seperti itu," tegasnya.
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































