tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan berkarier melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2. Lantas, apa saja persyaratannya?
Pendidikan Calon Staf (PCS) merupakan salah satu program pendidikan terbaik yang dimiliki oleh lembaga pemerintahan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk merekrut individu terbaik yang akan dipersiapkan untuk berkarir di sektor jasa keuangan.
Apa Itu PCS dan PCT OJK?
PCS (Program Pendidikan Calon Staf) merupakan program yang ditujukan untuk lulusan D-IV, S1, S2, dan S3 dari berbagai disiplin ilmu, dengan fokus untuk membangun profesionalisme dalam sektor jasa keuangan. Peserta PCS akan menjalani serangkaian pendidikan dan pelatihan untuk mempersiapkan tenaga ahli yang siap dalam menghadapi tantangan di OJK.
Sedangkan PCT (Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha) lebih fokus pada perekrutan untuk posisi bagian administrasi dan tata usaha di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan peserta yang berasal dari lulusan D3.
Dengan adanya program pendidikan ini, diharapkan seluruh insan OJK mampu mengasah pengetahuan serta keterampilan dengan mengikuti perkembangan dan inovasi terbaru khususnya di sektor jasa keuangan.
Syarat Rekrutmen PCS 8 dan PCT 2
Ada beberapa persyaratan umum yang wajib dimiliki oleh seluruh peserta PCS Angkatan 8 dan PCT Angkatan 2, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat secara jasmani dan rohani;
3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum;
4. Tidak mempunyai orang tua, mertua, anak, saudara kandung, dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai Pegawai, Calon Pegawai, atau Tenaga Kerja PKWT di OJK;
5. Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi calon pegawai OJK;
6. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK;
7. Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus wanita);
8. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Otoritas Jasa Keuangan baik di pusat maupun daerah;
10. Diutamakan memiliki potensi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.
Selain memenuhi persyaratan umum, seluruh peserta PCS Angkatan 8 dan PCT Angkatan 2 wajib memenuhi persyaratan khusus yang telah ditetapkan oleh OJK. Berikut ini merupakan persyaratan khusus untuk PCS Angkatan 8 dan PCT Angkatan 2.
Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8
1. Berusia per 1 Oktober 2024
a. D-IV/S1: Maksimal 29 tahun
b. S2/S3: Maksimal 33 tahun
2. Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari:
a. PTN
b. PTS dengan Akreditasi A
c. PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi:
Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, Data Science/Analytics, Komunikasi, Hubungan Internasional, Psikologi, Fisika, Kimia, dan seluruh program studi teknik.
3. IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00
4. Ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
5. Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya;
6. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.
Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2
1. Berusia per 1 Oktober 2024 maksimal 27 tahun;
2. Diutamakan lulusan D-III dari:
a. PTN
b. PTS dengan Akreditasi A
c. PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi:
Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi dan seluruh program studi teknik.
3. IPK minimal 2,75 dalam skala 4,00
4. Ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
5. Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya;
6. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra