tirto.id - Awal Oktober kemarin, Bupati Saepul Bahri Binzein didemo massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Purwakarta (AMP). Di depan gerbang kantor Bupati, AMP menyatakan penolakan atas izin yang diberikan Bupati terkait pembangunan gereja di daerah Bungursari, Purwakarta.
Alih-alih tunduk pada tekanan massa, Binzein menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah tidak boleh dihambat. Menurutnya sepanjang persyaratan dipenuhi maka pembangunan rumah ibadah tidak boleh dihambat. Terlebih, kata bupati, kebebasan beribadah merupakan hak yang harus dilindungi negara.
Kemantapan sikap Bupati Purwakarta dalam menyikapi polemik pembangunan rumah ibadah adalah potret yang patut untuk dicatat. Pasalnya, dalam sejumlah kasus ketika terjadi konflik horizontal yang berhubungan dengan keyakinan, para kepala daerah memilih balik badan. Padahal dalam situasi demikian, kehadiran negara amat diperlukan.
Berdasarkan pemantauan Setara Institute terkait kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) dari tahun ke tahun menunjukan bahwa persoalan ini masih menjadi tantangan yang serius di tanah air.
Sepanjang tahun 2025 saja tercatat 221 peristiwa dan 331 tindakan pelanggaran KBB. Harus diakui jumlah peristiwa maupun tindakan pelanggaran mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Terekam pada 2024, ada 260 peristiwa dan 402 tindakan pelanggaran.
Lebih lanjut, dalam laporan Setara Institute selain aktor non-negara, aktor negara juga kerap terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama. Merujuk laporan tersebut, instansi yang terlibat di antaranya pemerintah daerah, Satpol PP, forkopimda, TNI, Polisi, dan Kejaksaan.
Yang perlu menjadi perhatian bersama, kendati jumlah peristiwa maupun tindakan menurun secara keseluruhan pada tahun 2025, namun peran instansi daerah justru melonjak. Pada tahun 2025, terekam ada 71 kali tindakan pelanggaran yang dilakukan pemerintah daerah. Padahal tahun sebelumnya ada di 50 kali.
Data yang dihimpun Setara Institute ini mengindikasikan bahwa persoalan KBB tidak hanya bersumber pada intoleransi atau konflik horizontal. Negara melalui institusinya turut terlibat aktif dalam melakukan tindakan yang mendiskriminasi warga berdasar agama maupun keyakinan.
Pembangunan rumah ibadah merupakan satu dari sekian banyak isu mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Dalam catatan Setara Institute, masih banyak lagi sengkarut persoalan ini yang belum ditemukan penyelesaiannya secara sistemik.
Padahal, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan isu HAM dimana Negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak tersebut. Namun, rupanya terjadi kesenjangan antara kewajiban normatif yang harus ditegakan dengan praktik penyelenggaraan.
Keterlibatan aparatur negara dalam sejumlah peristiwa KBB menimbulkan pertanyaan yang cukup fundamental terkait sejauh apa prinsip-prinsip HAM telah dipahami dan diinternalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kondisi ini erat kaitan dengan aspek struktural dan kultural.
Jika ditinjau dari aspek struktural, maka tata kelola birokrasi, regulasi dan pengembangan kompetensi aparatur belum optimal menjamin terinternalisasinya prinsip-prinsip HAM dalam setiap pengambilan keputusan.
Sementara aspek kultural menyangkut terkait nilai mayoritarianisme, prasangka keagamaan, dan pemahaman yang keliru mengenai KBB dapat mempengaruhi cara aparatur menjalankan kewenangannya.
Sebagai implikasinya, kewenangan administratif yang semestinya merupakan instrumen perlindungan terhadap HAM malah berpotensi mendorong instrumen pembatasan dan diskriminasi.
Dengan demikian, maka tantangan perlindungan KBB tidak cukup diselesaikan dengan penguatan toleransi di masyarakat. Pembenahan kapasitas, pemahaman, dan kepatuhan HAM di lingkungan aparatur negara juga turut mesti dilakukan.
Penguatan HAM Aparatur Negara
Pemahaman HAM di kalangan aparatur negara tidak boleh dipandang sekadar persoalan kapasitas individu. Lebih dari itu, kondisi ini menggambarkan potret yang lebih luas, yakni belum optimalnya internalisasi prinsip-prinsip HAM dalam struktur maupun kultur penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, penguatan HAM harus diterjemahkan sebagai bagian pembenahan kelembagaan birokrasi.
Upaya penguatan HAM harus melampaui sosialisasi atau kegiatan seremonial. Upaya yang lebih sistematis dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam pengembangan kompetensi, tatakelola maupun proses pengambilan keputusan, dan mekanisme pengawasan harus mulai disusun dari pusat hingga daerah.
Reformasi birokrasi sepatutnya mensyaratkan penguatan HAM bagi aparatur negara sebagai bagian yang tidak boleh dilepaskan. Target yang ingin digapai bukan semata memastikan aparatur mengetahui instrumen dan norma HAM. Lebih dari itu, diharapkan para aparatur negara dapat menerjemahkan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan kewenangan administratif.
Dengan begitu, maka ukuran pemahaman HAM bagi aparatur negara tidak boleh dipandang pada seberapa jauh pengetahuan, tetapi tentang bagaimana prinsip-prinsip ini harus mampu diwujudkan sebagai kepatuhan institusi dan perlindungan hak-hak masyarakat. Termasuk dalam hal ini adalah soal jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Mengukur Penguatan HAM Aparatur
Kementerian HAM tengah mendorong Penguatan HAM bagi aparatur negara. Tentu saja, ini bukan proyek instan yang hasilnya bisa mudah segera dirasakan. Terlebih, ketika bicara HAM maka cakupan isunya bisa amat beragam. Harapannya, isu KBB ini dapat segera masuk untuk diintegrasikan dalam upaya penguatan HAM bagi aparatur negara.
Kendati bukan program yang serba instan, perkembangan internalisasi HAM dalam institusi tetap dapat diukur. Melalui program Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah (KIP HAM), dapat dilihat gambaran sederhana terkait seberapa jauh nilai-nilai HAM diintegrasikan dalam kebijakan dan tatakelola instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.
Namun, pengukuran melalui KIP belum dirasa holistik tanpa pembacaan pada kondisi faktual pemenuhan HAM melalui data dan laporan pelanggaran. Dalam konteks KBB, pola peristiwa, intensitas tindakan, dan keterlibatan aktor negara mestinya menjadi indikator untuk melihat tantangan perlindungan HAM.
Kedua dimensi pengukuran tersebut : KIP HAM maupun laporan pelanggaran KBB memiliki fungsi yang saling melengkapi. Jika KIP HAM mengukur seberapa jauh prinsip HAM telah diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka laporan pelanggaran KBB merujuk pada bagaimana prinsip itu bekerja dalam praktiknya.
Sejatinya kedua dimensi pengukuran ini dapat menjadi pijakan dan evaluasi dalam penguatan HAM bagi aparatur negara. Hanya, harus diakui hubungan antara institusi dan kondisi faktual tentunya tidak dapat disimpulkan secara sederhana.
Analisis terhadap kedua data ini memerlukan kajian lebih lanjut untuk menilai sejauh apa pelembagaan prinsip-prinsip HAM berkontribusi terhadap peningkatan perlindungan HAM.
Sistem yang Bekerja
Tentu saja, pembacaan atas penyelenggaran pemerintah dan pelanggaran adalah sebagian dari upaya memahami duduk perkara dalam persoalan KBB. Masih adanya problem intoleransi merupakan hal yang tidak mungkin dipungkiri. Namun, sebagai negara hukum maka perlindungan HAM sebagaimana dijamin dalam konstitusi harus dikedepankan dari kalkulasi untung rugi suara konstituen.
Pada akhirnya, sebagai pemangku kewajiban HAM, maka apa yang dilakukan Bupati Purwakarta terkait pembangunan rumah ibadah tidak boleh dipersepsikan sebagai pengecualian. Ia harus menjadi standar minimum bagi setiap penyelenggara pemerintah.
Karena perlindungan HAM tidak boleh lahir dari kebaikan hati atau keberanian personal seorang kepala daerah. Ia adalah kewajiban negara yang harus dijamin melalui sistem penyelenggaraan pemerintah yang bekerja.
Penulis adalah Staf Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia, Kementerian Hak Asasi Manusia.
Editor: Nuran Wibisono
Masuk tirto.id
































