tirto.id - Menteri Imigasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengaku telah memberikan sanksi terhadap sejumlah pihak atau pegawai yang terlibat dalam dugaan jual beli remisi.
Pemberian sanksi ini merupakan hasil pendalaman dugaan jual-beli remisi yang dilakukan Inspektur Jenderal (Irjen) Imipas, Rudi Setiawan sesuai arahan Agus.
"Sudah kita tindak ada beberapa orang sudah kita tindak. Sudah kita berikan sanksi," kata Agus kepada wartawan di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Meski begitu, Agus belum menyebutkan jumlah pegawai yang mendapatkan sanksi tersebut. Dia juga mengatakan, penindakan ini akan dijelaskan secara lengkap oleh Rudi selaku Irjen Imipas.
"Ada berapa orang ya, nanti secara lengkap sama Pak Irjen," ujar Agus.
Diketahui, Agus menginstruksikan Rudi Setiawan untuk mengaudit pemberian remisi atau pemotongan masa pidana serta pemberian bebas bersyarat terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Agus juga telah membentuk tim kecil untuk mengatasi over kapasitas lapas.
Instruksi ini menyusul sejumlah temuan Ombudsman RI terkait dengan pungutan liar (pungli) di sejumlah lapas. Agus mengatakan jika berdasarkan hasil audit benar ditemukan adanya pelanggaran seperti pungli maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Audit ini juga berlaku terhadap pembebasan bersyarat yang diterima terpidana kasus berita bohong dan investasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dia menilai pemberian pembebasan bersyarat tersebut melalui proses remisi yang tidak benar sehingga harus dicabut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































