Mengungkap Transaksi Rp 3,6 Triliun Milik Bandar Narkoba BNN memberikan keterangan kepada media terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan mencurigakan dengan nilai sekitar Rp 3,6 triliun dan diduga milik jaringan bandar Narkoba.
Dittipideksus Brigjen Pol Agung Setya (kiri), Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kedua kiri), Humas PPATK Brigjen Pol Firman Shantyabudi (tengah), Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Rohmat Sunanto (kedua kanan), Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi (kanan) setelah memberikan keterangan kepada media terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan mencurigakan dengan nilai sekitar Rp 3,6 triliun dan diduga milik jaringan bandar Narkoba, Jakarta, Jum'at, (19/8).. Berdasarkan hasil hasil penelusuran PPATK sejak 2014-2015, Sebesar Rp 2,8 triliun merupakan transaksi milik sindikat terpidana kasus narkoba, Pony Chandra dan sisanya senilai Rp 800 miliar masih ditelusuri BNN dan PPATK. TIRTO/Andrey Gromico Dittipideksus Brigjen Pol Agung Setya (kiri), Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kedua kiri), Humas PPATK Brigjen Pol Firman Shantyabudi (tengah), Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Rohmat Sunanto (kedua kanan), Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi (kanan) setelah memberikan keterangan kepada media terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan mencurigakan dengan nilai sekitar Rp 3,6 triliun dan diduga milik jaringan bandar Narkoba, Jakarta, Jum'at, (19/8).. Berdasarkan hasil hasil penelusuran PPATK sejak 2014-2015, Sebesar Rp 2,8 triliun merupakan transaksi milik sindikat terpidana kasus narkoba, Pony Chandra dan sisanya senilai Rp 800 miliar masih ditelusuri BNN dan PPATK. TIRTO/Andrey Gromico (Dari kiri) Dittipideksus Brigjen Pol Agung Setya, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Humas PPATK Brigjen Pol Firman Shantyabudi memberikan keterangan kepada media terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan mencurigakan dengan nilai sekitar Rp 3,6 triliun dan diduga milik jaringan bandar Narkoba, Jakarta, Jum'at, (19/8). Berdasarkan hasil hasil penelusuran PPATK sejak 2014-2015, Sebesar Rp 2,8 triliun merupakan transaksi milik sindikat terpidana kasus narkoba, Pony Chandra dan sisanya senilai Rp 800 miliar masih ditelusuri BNN dan PPATK. TIRTO/Andrey Gromico (Dari kiri) Dittipideksus Brigjen Pol Agung Setya, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Humas PPATK Brigjen Pol Firman Shantyabudi memberikan keterangan kepada media terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan mencurigakan dengan nilai sekitar Rp 3,6 triliun dan diduga milik jaringan bandar Narkoba, Jakarta, Jum'at, (19/8). Berdasarkan hasil hasil penelusuran PPATK sejak 2014-2015, Sebesar Rp 2,8 triliun merupakan transaksi milik sindikat terpidana kasus narkoba, Pony Chandra dan sisanya senilai Rp 800 miliar masih ditelusuri BNN dan PPATK. TIRTO/Andrey Gromico Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan keterangan kepada media terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan mencurigakan dengan nilai sekitar Rp 3,6 triliun dan diduga milik jaringan bandar Narkoba, Jakarta, Jum'at, (19/8). Berdasarkan hasil hasil penelusuran PPATK sejak 2014-2015, Sebesar Rp 2,8 triliun merupakan transaksi milik sindikat terpidana kasus narkoba, Pony Chandra dan sisanya senilai Rp 800 miliar masih ditelusuri BNN dan PPATK. TIRTO/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait
FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya