Menuju konten utama

Menguji Dalih Dana Sosial dalam Kasus Korupsi Letjen Widi

Letjen Widi membantah menikmati Rp21,05 miliar hasil penjualan lahan Caruy. Ia mengklaim uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosial.

Menguji Dalih Dana Sosial dalam Kasus Korupsi Letjen Widi
Terdakwa kasus sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap Letjen TNI Widi Prasetijono (kanan), Kolonel Inf Wisnu Kurniawan (tengah) dan Kolonel Chk Sjaiful Nursaid (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (19/10/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan barang bukti fisik atau dokumen yang dibawa Jaksa koneksitas kepada Hakim Koneksitas sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum memasuki agenda tuntutan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dalam pleidoinya, mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono membantah menikmati limpahan dana Rp21,05 miliar dari mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (PT RSA), Andhi Nur Huda.

Aliran dana tersebut berkaitan dengan pelepasan 716,2 hektare lahan perkebunan Caruy di Kecamatan Cipari, Cilacap, oleh PT RSA yang terafiliasi Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip), kepada BUMD PT Cilacap Segara Artha (PT CSA) dengan total transaksi senilai Rp237,09 miliar. Penuntut umum koneksitas menilai lahan tersebut Barang Milik Negara.

Widi, yang juga Ketua Pembina Yardip, memang tak menampik adanya aliran dana melalui rekening perantara dua adik iparnya secara bertahap pada Mei 2023 hingga Agustus 2024. Meski demikian, dirinya membantah tahu-menahu jika muasal uang pemberian tersebut dari hasil penjualan lahan Caruy.

Dana sejumlah Rp18,5 miliar yang diterimanya juga menurut Widi merupakan dana bakti sosial yang sukarela diberikan Andhi untuk kondusivitas wilayah menjelang pemilu di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara Rp2,5 miliar lainnya merupakan pengembalian utang pribadi yang pernah dipinjamkan Widi.

Widi mengklaim telah menunaikan penyerahan dana sosial tersebut sebagaimana akad, yang disalurkannya melalui Yayasan Silmy Kaffah milik Gus Yazid. Bahkan, ia menggelontorkan dana pribadi sejumlah Rp1,5 miliar untuk menggenapkannya menjadi Rp20 miliar.

“Mengenai tuntutan uang pengganti sebesar Rp21 miliar 50 juta, saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak pernah menikmati uang sebagaimana yang dituduhkan kepada saya. Uang tersebut telah diserahkan kepada Gus Yazid melalui Yayasan Silmy Kaffah untuk kegiatan sosial, yang didukung dengan adanya enam kuitansi yang ditandatangani oleh istri Gus Yazid sendiri,” kata Widi saat membacakan nota pembelaan pribadinya, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (2/11/2026).

Untuk menguatkan dalilnya, Widi merujuk pengakuan Gus Yazid dalam persidangan perkara Andhi di Pengadilan Tipikor Semarang, Juni lalu.

Namun, ketika dihadirkan sebagai saksi secara elektronik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Gus Yazid mencabut keterangan tersebut. Ia menyatakan hanya menerima sekitar Rp3 miliar melalui transfer, bukan Rp20 miliar.

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan persoalan mengenai keberadaan dan penggunaan dana Rp20 miliar yang menurut Widi telah diserahkan kepada Gus Yazid. Penyerahan uang tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam pembuktian perkara Widi.

Widi menduga perubahan keterangan itu dipengaruhi kekhawatiran Gus Yazid akan dibebani uang pengganti dan bujuk rayu jaksa.

Dalam perkara terpisah, Gus Yazid sebelumnya telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 September 2026. Majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti menerima uang Rp20 miliar sebagaimana tercantum dalam kuitansi. Namun, Gus Yazid dinyatakan bersalah membantu menyamarkan asal-usul uang melalui pembuatan kuitansi yang menggambarkan seolah-olah telah terjadi penyerahan dana hibah kepada yayasan.

Dalih Widi juga berseberangan dengan konstruksi penuntut umum koneksitas. Dalam uraian tuntutannya, Widi disebut telah mengetahui rencana penjualan lahan sejak awal 2023, bahkan sempat menanyakan bagian yang akan diterimanya apabila transaksi terlaksana.

“Kalau terjadi penjualan, kamu kasih aku berapa? Karena saya ada keperluan untuk persiapan Pilpres,” demikian pertanyaan Widi kepada Andhi sebagaimana diuraikan dalam tuntutan. Widi disebut meminta sekitar Rp25 miliar.

Sebanyak 45 pos penggunaan dana pribadi juga dirinci penuntut umum koneksitas, yang totalnya mencapai Rp19,2 miliar, di antaranya, transfer Rp2,236 miliar kepada istri, Rp3,4 miliar kepada keluarga, pembelian tanah dan pembangunan rumah kos senilai Rp5,345 miliar, pembelian serta modifikasi mobil mewah Rp2,03 miliar, hingga pembelian jam tangan Rolex Rp750 juta.

Atas konstruksi tersebut, tim penasihat hukum Widi dalam pleidoinya, menolak pembebanan uang pengganti Rp21,05 miliar. Mereka menilai tidak ada bukti sah yang menunjukkan kliennya menerima, menguasai, atau menikmati seluruh dana yang dituntut penuntut umum.

“Pada intinya, di dalam persidangan telah terbukti bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang sah yang membuktikan bahwa Terdakwa I menerima, menguasai, atau menikmati uang sebesar Rp21,05 miliar, baik melalui rekening transfer maupun tunai. Oleh karena itu, membebankan uang pengganti kepada Terdakwa I adalah suatu hal yang tidak berdasar serta tidak didukung oleh bukti yang sah,” kata pengacara Widi, Waldus Situmorang.

Letjen Widi Prasetijono

Eks-Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, saat membacakan pleidoi atas tuntutan 10 tahun penjara di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (2/11/2026). foto/Huda

Penyerahan Dana Sosial Tak Hapus Kewajiban Uang Pengganti

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai pengalihan uang hasil korupsi kepada pihak lain tidak serta-merta membebaskan pelaku dari kewajiban membayar uang pengganti. Menurutnya, uang pengganti melekat pada uang yang dikorupsi, bukan pada ke mana uang itu kemudian mengalir.

“Uang pengganti itu adalah uang yang dikorupsi, besarannya sejumlah yang dikorupsi. Entah siapa pun yang menerima, pokoknya harus diganti. Dari mana ya enggak jadi soal, tapi dia harus mengganti. Spiritnya seperti itu,” kata Hibnu kepada Tirto melalui sambungan telepon, Selasa (3/11/2026).

Ia menilai tujuan akhir penggunaan uang tidak mengubah tanggung jawab pihak yang melakukan pengalihan. Termasuk apabila dana tersebut diklaim diberikan kepada lembaga keagamaan atau digunakan untuk kepentingan sosial.

“Dia sebagai subjek hukum yang jika terbukti mengalihkan, kan dia untuk kepentingannya, akibat perbuatan dia. Untuk pesantren, untuk orang lain, itu enggak jadi soal. Ketika uang itu uang negara yang dikorupsi oleh yang bersangkutan, harus diganti,” ujarnya.

Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor mengatur bahwa pembayaran uang pengganti paling banyak sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, besaran uang pengganti tidak otomatis sama dengan total kerugian keuangan negara, melainkan harus dikaitkan dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.

Pasal 5 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 juga membuka ruang membebankan uang pengganti kepada terdakwa meski harta dialihkan ke pihak lain dan tidak dinikmatinya sendiri, sepanjang penerima tidak dituntut dalam perkara korupsi atau pidana lain, termasuk pencucian uang.

Hibnu juga membedakan kewajiban pelaku membayar uang pengganti dengan tindakan penyitaan terhadap aset yang telah dialihkan. Menurutnya, penggunaan dana untuk kepentingan umum dapat menjadi pertimbangan penegak hukum dalam menentukan apakah aset yayasan perlu disita.

“Uangnya ketika dilarikan ke yayasan, tetap dijadikan dakwaan, tapi karena yayasan untuk kepentingan umum ya enggak disita. Karena tergantung kepentingannya. Tapi ditulis sebagai bentuk kerugian,” kata Hibnu.

Artinya, tidak disitanya aset yang telah digunakan untuk kepentingan umum tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pelaku. Penegak hukum tetap perlu menelusuri asal-usul dan pengalihan dana tersebut, sekaligus membedakan pemulihan aset dari kewajiban pembayaran uang pengganti.

Yayasan dan Pertanggungjawaban Penerima Dana

Selain persoalan uang pengganti, pengalihan dana kepada yayasan juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana bahkan bagi pihak penerima apabila terbukti mengetahui atau terlibat dalam penyamaran hasil korupsi. Salah satu kemungkinan yang dapat diperiksa ialah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ahli hukum perbankan dan TPPU dari Universitas Indonesia, Yunus Husein, menjelaskan bahwa penggunaan rekening milik pihak ketiga, semisal, dapat menjadi salah satu cara menyembunyikan atau menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Selain rekening perantara, aktivitas yayasan juga dapat ditelusuri untuk melihat apakah lembaga tersebut benar-benar menjalankan fungsi sesuai tujuan pendiriannya.

“Orang cuci uang itu bahkan yayasan pun dia enggak keberatan, yang penting bisa menyembunyikan, menyamarkan hasil kejahatan. Untung enggak, enggak jadi masalah, enggak perlu untung,” kata Yunus dalam kesempatan terpisah.

Yayasan keagamaan yang sering menjadi sasaran pola TPPU di Indonesia, menurut Yunus, memang kerap menarik minat pelaku karena identitas agama dan sosial memberikan kesan positif sehingga mengurangi kecurigaan terhadap asal-usul dana yang masuk.

Selain itu, pola transaksi setelah penerimaan dana juga dapat menjadi pertanda untuk turut diperiksa. Transaksi bernilai besar yang muncul tak lama setelah seseorang menerima uang dapat menjadi petunjuk untuk menelusuri hubungan antara dana yang masuk dan aset yang kemudian dibeli.

Namun, transaksi bernilai besar setelah penerimaan dana tidak otomatis membuktikan TPPU. Hubungan antara uang yang diterima dan aset yang dibeli tetap harus ditelusuri. Untuk menguji indikasinya, Yunus menawarkan lima hal yang perlu diperiksa.

“Pertama harus hasil kejahatan. Kedua, ada conversion and transfer, mengubah bentuk atau memindahkan hasil kejahatan itu, dari uang jadi aset, misalnya. Ketiga, tidak ada perikatan pokok yang benar. Keempat, tidak wajar, tidak lazim. Kelima, itu merupakan modus cuci uang, katakanlah bisa pakai tunai banyak, pakai perusahaan, pakai dokumen palsu. Itu sudah indikasi sebenarnya,” papar Yunus.

Sejak berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, ketentuan pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 607 dan Pasal 608 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b mengatur perbuatan aktif untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana, sedangkan huruf c mengatur penerimaan atau penguasaan harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Yunus menilai, kesengajaan juga dapat ditelusuri melalui dokumen yang digunakan untuk menjelaskan transaksi. Dalam perkara Widi, hal ini berkaitan dengan perbedaan antara klaim penyerahan uang Rp20 miliar dan pengakuan Gus Yazid mengenai jumlah dana yang sebenarnya diterima.

“Kalau semisal dia sudah ada tindak pidana lain yang menunjukkan kesengajaan, pihak penerima tidak lagi pasif. Kan orang buat dokumen palsu itu kan sengaja, enggak mungkin lalai,” ujarnya.

UU TPPU juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang mengalihkan maupun menerima atau menguasai hasil tindak pidana. Namun, penerimaan sumbangan semata tidak cukup untuk menjerat yayasan atau pengurusnya. Pengetahuan mengenai asal-usul dana, tujuan pengalihan, serta keterlibatan dalam penyamaran harus dibuktikan.

KUHP juga mengakui yayasan sebagai korporasi yang dapat menjadi subjek tindak pidana melalui Pasal 45. Adapun Pasal 46 hingga Pasal 49 mengatur kriteria perbuatan serta pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk keterlibatan pengurus, pemberi perintah, maupun pemegang kendali.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - News Plus
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Dipna Videlia Putsanra