Menuju konten utama

Mendagri Tito Ungkap Alasan Copot Bupati Gowa Husniah Talenrang

Mendagri Tito Karnavian menandatangani pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Wakil Bupati Darmawangsyah menjadi Plt bupati.

Mendagri Tito Ungkap Alasan Copot Bupati Gowa Husniah Talenrang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada awak media usai rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026). Dalam kesempatan itu, Tito memaparkan langkah pemerintah dalam menangani kesulitan fiskal daerah melalui efisiensi belanja, pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH), dan opsi top-up. tirto.id/Nanda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan telah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Posisi tersebut untuk sementara digantikan oleh Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

"Kemarin sudah saya tandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa, dan mengangkat Wakil Bupati sebagai Plt Bupati," kata Tito kepada wartawan di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Tito mengatakan, pemberhentian Sitti Husniah merupakan usulan DPRD Kabupaten Gowa yang telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Meski demikian, pemerintah belum dapat menunjuk bupati definitif. Menurut Tito, penetapan bupati definitif harus didahului usulan melalui rapat paripurna DPRD. Setelah usulan diterima, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan bupati definitif.

Tito juga memastikan posisi wakil bupati Gowa belum kosong karena Darmawangsyah masih menjabat sebagai Plt bupati. Posisi wakil bupati baru akan kosong jika Darmawangsyah ditetapkan sebagai bupati definitif.

Sebelumnya, DPRD Gowa mengusulkan pemberhentian Sitti Husniah atas sejumlah dugaan pelanggaran, yakni tindakan amoral atau tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Usulan tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Gowa dan menjadi dasar pengajuan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Sitti Husniah juga tengah menghadapi perkara pidana. Dia berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana